Menko AHY Pastikan Polemik HGB Pagar Laut Diusut dan Diinvestigasi
Hal tersebut dikatakan AHY saat memberikan sambutan acara KAHMI di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat.
Awalnya, AHY bicara soal dirinya yang menjabat Menteri ATR/BPN di masa pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Selama menjabat Menteri ATR/BPN, dia mengatakan bahwa kepastian hukum atas tanah senantiasa dihadirkan
"Menata ruang wilayah secara nasional, provinsi, kabupaten, kota. Rencana detail tata ruang, RDTR, dan lain sebagainya. Agar pembangunan jelas, sesuai dengan peruntukannya," kata AHY, Jumat (31/1/2025).
Jadi, dikatakan dia, jangan sampai semua lahan sawah terkonversi menjadi hunian.
Seketika, para peserta KAHMI berteriak soal polemik pagar laut.
AHY pun merespons hal tersebut.
"Saya sudah menyampaikan kementerian ATR/BPN agar menginvestigasi sampai tuntas," kata AHY.
Dia berpandangan bahwa persoalan pagar laut ini diusut agar tidak ada pihak yang bertindak seenaknya.
"Ini yang harus kita pastikan," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan, pihaknya telah menjatuhkan sanksi terhadap delapan pegawai ATR/BPN buntut dari terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di perairan Tangerang.
Adanya SHGB atau SHM itu berkaitan dengan munculnya pagar bambu sepanjang 30 kilometer di Laut Tangerang.
Mulanya, Nusron menyatakan kalau pihaknya telah melakukan investigasi terhadap munculnya penerbitan sertifikat tersebut.
"Dari hasil audit tersebut, kita merekomendasikan, pertama, rekomendasi pencabutan lisensi kepada KJSB, Kantor Jasa Survei Berlisensi. Karena yang melakukan survei dan pengukuran itu perusahaan swasta. Karena kita menggunakan dua survei," kata Nusron saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
"Nah, kemudian nomor dua, kita melakukan audit investigasi terhadap proses penerbitan sertifikat tersebut," sambung dia.
Adapun dua metode survei pengukuran luas laut yang diterbitkan sertifikatnya itu kata Nusron, yang pertama melalui petugas ATR/BPN dan kedua melalui jasa survei berlisensi.
Namun kata dia, kedua metode memiliki hilir untuk pengesahan berada di kewenangan petugas ATR/BPN dalam hal ini Kantor Tanah (Kantah) Kabupaten Tangerang.
"Pertama, survei oleh petugas ATR BPN. Yang kedua, bisa lewat jasa survei berlisensi, tapi disahkan oleh petugas ATR BPN," kata dia.
Terhadap hal tersebut, Nusron menyatakan, pihaknya telah menjatuhkan sanksi berat kepada beberapa pegawai ATR/BPN.
"Nah, kemudian kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai," beber dia.
Nusron lantas memerinci inisial nama pegawai yang dijatuhi sanksi atas terbitnya SHGB dan SHM tersebut.
Pertama adalah JS, Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Tangerang pada masa itu.
Kemudian SH, Ex-Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
Kemudian ET, Ex-Kepala Seksi Survei dan Pemetaan.
Kemudian WS, Ketua Panitia A.
Kemudian YS, Ketua Panitia A.
Kemudian NS, Panitia A.
Kemudian LM, Ex-Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET.
Kemudian KA, Ex-PLT, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
"Ini delapan orang ini yang sudah diperiksa oleh Inspektorat dan sudah diberikan sanksi oleh Inspektorat. Tinggal proses peng SK sama saksinya dan penarikan mereka dari jabatannya tersebut," tandas dia.
Foto: Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) seusai menghadiri acara KAHMI di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025)/Tribunnews.com Reza Deni
Tag: #menko #pastikan #polemik #pagar #laut #diusut #diinvestigasi