TikTok Ltd Kalah Sengketa Merek Melawan Warga Bandung di Pengadilan
Ilustrasi TikTok.(UNSPLASH/SOLEN FEYISSA)
17:26
31 Januari 2025

TikTok Ltd Kalah Sengketa Merek Melawan Warga Bandung di Pengadilan

- Perusahaan media sosial ternama, TikTok Ltd, kalah melawan warga Bandung, Jawa Barat, Fenfiana Saputra, dalam sengketa merek dagang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Berdasarkan keterangan yang diunggah di situs resmi Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (Badilum MA), pihak TikTok Ltd menggugat secara perdata merek dagang “Tik Tok” milik Fenfiana yang digunakan sebagai brand baju bayi, anak-anak, pakaian dewasa, dan lainnya.

Gugatan diajukan karena keberadaan brand merek Tik Tok milik Fenfiana membuat TikTok Ltd tidak bisa mendaftarkan merek TikTok untuk kelas 25, yakni terkait jenis pakaian bayi, anak-anak, pakaian dewasa, topi, dan lainnya di Kementerian Hukum.

“Menolak gugatan penggugat. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.580.000," bunyi putusan majelis hakim yang dipimpin Hakim Buyung Dwikora sebagaimana dikutip dari situs Badilum MA, Jumat (31/1/2025).

Adapun putusan ini diketok pada 20 Januari 2025 kemarin.

Dalam salinan putusan yang Kompas.com terima, TikTok Ltd sebagai penggugat mendalilkan TikTok sebagai merek global aplikasi video sharing yang bisa diunduh di Android dan iOS.

Di Indonesia, TikTok Ltd telah mengantongi hak atas merek TikTok di kelas 6, 9, 16, 18, 35, dan 42 yang mencakup banyak jenis barang dan jasa.

Namun, TikTok Ltd tidak bisa mengantongi merek di kelas 25 yang meliputi produk pakaian bayi, pakaian dewasa, dan berbagai produk fashion lain.

Sebab, pihak Kementerian Hukum sebagai turut tergugat menganggap pendaftaran merek TikTok Ltd di kelas 25 memiliki persamaan dengan merek Tik Tok Fenfiana Saputra pada barang sejenis.

TikTok Ltd melalui pengacaranya juga mendalilkan merek Tik Tok Fenfiana tidak digunakan dalam kegiatan perdagangan selama lima tahun berturut-turut.

Perusahaan global itu kemudian meminta PN Jakpus menghapus merek Tik Tok Fenfiana yang terdaftar dengan Nomor Pendaftaran IDM000193975 untuk seluruh jenis barang yang terdaftar di kelas 25 dari Daftar Umum Merek beserta segala konsekuensi hukumnya.

“Memerintahkan turut tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan pengadilan perkara ini,” bunyi petitum TikTok Ltd.

Meski demikian, majelis hakim tidak sependapat dengan dalil TikTok Ltd sebagai penggugat.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang dipimpin Buyung itu menyebut, Fenfiana sebagai tergugat mengajukan bukti fisik baju-baju merek Tik Tok berikut bukti faktur penjualan, resi pengiriman, dan nota penerimaan pakaian bayi merek Tik Tok dari tahun 2017 hingga 2024.

Hal ini menjadi bukti bahwa merek Tik Tok milik Fenfiana masih digunakan dalam kegiatan perdagangan selama lima tahun terakhir.

Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan keterangan sejumlah saksi yang menyatakan merek Tik Tok Fenfiana, berikut Fen Fi, Happy Boy, Celico, dan Tra Lala, sudah digunakan sebagai merek dagang sejak 2001 atau 2002.

“Pada saat masih dipimpin ayah tergugat (Fenfiana) dan sekarang merek Tik Tok masih dipakai oleh tergugat serta produk-produk tersebut dikirimkan ke toko-toko yang melakukan order,” bunyi pertimbangan putusan itu.

Hakim juga menyatakan, dalil TikTok Ltd yang menyebut merek Tik Tok Fenfiana tidak mengantongi Standar Nasional Indonesia (SNI) dikesampingkan karena ketentuan merek tidak mensyaratkan adanya SNI.

Karena dalil TikTok Ltd terbantahkan, maka permohonannya agar merek Tik Tok milik Fenfiana dihapus tidak beralasan hukum.

“Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka gugatan Penggugat haruslah ditolak,” bunyi pertimbangan tersebut.

Editor: Syakirun Ni'am

Tag:  #tiktok #kalah #sengketa #merek #melawan #warga #bandung #pengadilan

KOMENTAR