Panglima Janji Hukum TNI yang Serang Sipil di Deli Serdang
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan bakal memberikan hukuman bagi prajurit yang menyerang warga sipil di Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Kalau yang melanggar seperti tadi itu (kasus Deli Serdang) ya kita kasih punishment," kata Panglima saat ditemui di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (31/1/2025).
Agus menyatakan, TNI menerapkan sistem reward and punishment kepada setiap prajuritnya.
Ia menyebutkan, apabila prajurit bermasalah bakal dihukum, prajurit yang berprestasi pun akan mendapatkan penghargaan.
"Kalau prajurit yang berprestasi kita akan kasih reward, kita akan kasih sekolah, mungkin mendahului dari teman-temannya, kemudian juga mungkin bisa melaksanakan operasi ke luar negeri, reward-nya seperti itu," kata Panglima.
Agus pun menegaskan bahwa TNI berkomitmen untuk menjaga hubungan baik dengan rakyat.
Hal ini ia sampaikan merespons berulangnya kasus kekerasan prajurit TNI terhadap warga sipil di Deli Serdang.
Ia pun kemudian mengutip survei Litbang Kompas terkini yang menunjukkan TNI sebagai lembaga negara dengan citra tertinggi di mata rakyat.
"Terima kasih dari Kompas sudah menyatakan kalau TNI kepuasan masyarakat 94,2 (persen). Itu akan kita pertahankan," kata Agus.
Diberitakan sebelumnya, 40 prajurit TNI dari Resimen Arhanud-2/SSM menyerang warung warga di Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Rabu (29/1/2025).
Akibat serangan 40 prajurit TNI ini, sebanyak tiga sepeda motor dan satu mobil milik warga rusak.
Serangan ini disebut bermula dari aksi balas dendam para prajurit TNI karena ada satu anggotanya yang dikeroyok warga sebelum kejadian.
Peristiwa ini terjadi tak lama setelah kejadian serupa pada akhir 2024 lalu di mana puluhan prajurit TNI juga terlibat bentrok dengan warga sekitar akibat cekcok soal geng motor.
Tag: #panglima #janji #hukum #yang #serang #sipil #deli #serdang