Kejagung Mulai Selidiki Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat Pagar Laut Tangerang
- Kejaksaan Agung tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (HGB) di wilayah berdirinya pagar laut di Tangerang.
Saat ini, penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah berupaya meminta sejumlah dokumen kepada Kepala Desa Kohod, Arsin.
Dokumen yang diminta adalah Buku Letter C Desa Kohod terkait kepemilikan atas hak di areal pemasangan pagar laut di perairan laut Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan Sprinlidik bernomor PRIN-01/F.2/Fd.1/01/2025, diketahui dokumen yang diminta adalah Buku Letter C Desa Kohod terkait kepemilikan atas hak di areal pemasangan pagar laut di perairan laut Kabupaten Tangerang.
Saat ini, Jampidsus tengah mendalami kasus yang diduga terjadi antara tahun 2023 dan 2024.
Namun, Kades Kohod, Arsin, belum diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik.
“Kita baru berencana meminta data atau dokumen, yang bersangkutan tidak sedang diperiksa,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (31/1/2025).
Sebelumnya, warga Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, menuding adanya keterlibatan aparat desa dalam kasus penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) lahan pagar laut yang diduga dilakukan tanpa sepengetahuan warga.
Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah nama warga dicatut dalam dokumen sertifikat yang diterbitkan pada 2023.
Khaerudin, salah satu warga yang namanya dicatut, mengungkapkan, keterlibatan aparat desa terlihat dari data-data yang digunakan untuk pembuatan sertifikat lahan pagar laut Tangerang tersebut.
"Sertifikat itu keluar tahun 2023, dan kami tidak pernah mengajukan apapun. Ada keterlibatan dari Kepala Desa. Itu harus diusut, harus diusut tuntas," ujar Khaerudin saat dihubungi, Selasa (28/1/2025).
Warga tidak pernah diberitahu soal pengurusan sertifikat maupun penggunaan data pribadi mereka.
Bahkan, warga disebut tidak pernah merasa mengajukan apapun terkait pembuatan sertifikat. "Kami tidak pernah merasa mengajukan sertifikat. Sertifikat-sertifikatnya atas nama warga yang memang enggak tahu dibuat sertifikat. Nah di sini, tolong diusut tuntas," kata Khaerudin.
Warga sudah melaporkan persoalan ini ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Tag: #kejagung #mulai #selidiki #dugaan #korupsi #penerbitan #sertifikat #pagar #laut #tangerang