Minta Polisi Transparan Usut Kasus AKBP Bintoro, Anggota DPR: Jangan Ada yang Ditutupi
Cuplikan video eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro saat melakukan klarifikasi terkait tuduhannya, Minggu (26/1/2025).((dok. Istimewa))
10:46
31 Januari 2025

Minta Polisi Transparan Usut Kasus AKBP Bintoro, Anggota DPR: Jangan Ada yang Ditutupi

- Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas meminta kepolisian tegas dan transparan dalam menangani kasus pemerasan yang dilakukan AKBP Bintoro terhadap tersangka kasus pembunuhan dan kekerasan seksual.

Politisi PKB itu mengingatkan kepolisian untuk tidak menutup-nutupi kasus pelanggaran yang dilakukan eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan itu.

“Pengusutan kasus ini harus dilakukan transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi. Masyarakat berhak tahu apa yang sebetulnya terjadi pada kasus tersebut,” ujar Hasbiallah, dalam keterangannya kepada Kompas.com, Jumat (31/1/2025).

Hasbiallah menekankan agar kasus ini diusut tuntas dan sanksi perlu diberikan terhadap AKBP Bintoro jika terbukti melakukan pemerasan.

“Dugaan keterlibatan anggota polisi ini artinya ada penyalahgunaan wewenang yang telah dilakukan. Aparat kepolisian harus menunjukkan bahwa tidak ada pilih kasih dalam pengusutan kasus ini,” kata Hasbiallah.

Di samping itu, Hasbiallah juga mendorong agar kasus pembunuhan dan kekerasan yang dilakukan para tersangka juga tidak boleh berhenti, walaupun kepolisian sedang mengusut pelanggaran oleh mantan penyidik perkara tersebut.

“Negara harus hadir dan memberikan bukti adanya perlindungan terhadap anak dan harus tegas menghukum siapapun yang terlibat pada kasus kejahatan terhadap anak,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, AKBP Bintoro tengah menjadi sorotan setelah diduga memeras Rp 5 miliar dari keluarga tersangka pembunuhan dan pemerkosaan terhadap AP (16), yakni Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartoyo (BH).

Adapun dugaan ini mencuat setelah adanya gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kasus ini bermula dari gugatan perdata yang diajukan oleh AN dan BH terhadap AKBP Bintoro dan empat anggota kepolisian lainnya di PN Jakarta Selatan.

Perkara ini terdaftar dengan nomor 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL pada Selasa (7/1/2025).

Dalam gugatan tersebut, Bintoro diminta mengembalikan uang Rp 1,6 miliar serta beberapa kendaraan mewah yang diduga disita secara ilegal.

Terkait dugaan pemerasan anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya telah menahan Bintoro untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Radjo Alriadi, mengatakan, pihaknya mulai menangani kasus pemerasan yang diduga dilakukan Bintoro sejak Sabtu (25/1/2025).

Selain itu, Bintoro juga sedang menjalani penempatan khusus (patsus) bersama tiga polisi lain yang diduga terlibat pemerasan.

Tiga polisi tersebut adalah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel berinisial G, Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel berinisial Z, dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel berinisial ND.

Patsus yang dijalani keempat polisi itu adalah prosedur yang diterapkan kepada polisi yang melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik.

"Kami sudah tangani dari Sabtu (25/1) dan bersamaan waktu sudah kami amankan di Pengamanan Internal (Paminal) Polda Metro Jaya,” kata Radjo, Senin (27/1/2025) lalu.

Editor: Tria Sutrisna

Tag:  #minta #polisi #transparan #usut #kasus #akbp #bintoro #anggota #jangan #yang #ditutupi

KOMENTAR