Ungkap Alasan Nyalon Anggota BPK, Misbakhun: Kejahatan Tak Boleh Dibiarkan!
Mukhamad Misbakhun, mengaku siap meninggalkan jabatannya sebagai anggota DPR dan pengurus Partai Golkar jika nanti bisa terpilih menjadi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Alasannya siap mundur dari jabatannya di partai dan DPR sebagai cara untuk menjaga independensi BPK yang bertugas memeriksa keuangan lembaga negara.
“Saya menyampaikan ini ke bapak-bapak, saya adalah kader partai, tetapi ketentuan perundang-undangan mengatakan ketika saya menjadi anggota BPK, saya harus mengundurkan diri dari keanggotaan (DPR) dan kepengurusan (Partai Golkar),” kata Misbakhun saat menjalani fit and proper test calon anggota BPK di Komisi XI DPR, Senin (2/9/2024).
Terkait pencalonannya sebagai anggota BPK, Misbakhun turut mengutip qoutes negarawan dari Filipina, Manuel Luis Quezón.
“When my loyalty to state is beginning, my loyalty to party is ending,” ujarnya.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS BPK 2024 Sudah Dibuka, Ini Jurusan yang Dibutuhkan
Dia turut memaklumi soal pengabdian sebagai pejabat negara. Maka, dia pun mengaku tetap patuh kepada aturan perundang-undangan.
“Orientasi saya kepada titik tumpu kepada negara. Itu yang paling utama,” bebernya.
Dia pun mengaku tidak akan kompromi terhadap bentuk kejahatan demi untuk kepentingan pribadi dan golongan.
“Kejahatan tidak boleh dibiarkan,” katanya.
Politisi Partai Golkar itu pun menyebut dalam setiap penilaian BPK juga ada tujuan bernegara.
Baca Juga: Ini Daftar 10 Besar Calon Anggota BPK RI Versi DPD, Nama Misbakhun Golkar Teratas
“Itu semua menjadi bagian yang inheren dalam konstitusi dasar kita yang semua menjadi cita-cita seluruh anak bangsa untuk mewujudkannya,” ujarnya.
Peringkat Teratas Seleksi Calon Anggota BPK
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI merilis daftar peringkat hasil uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Nama Politisi Partai Golkar sekaligus Anggota DPR RI Mukhamad Misbakhun menempati peringkat teratas dalam daftar tersebut.
Daftar peringkat tersebut tertuang dalam Laporan Komite IV DPD. Laporan itu dibacakan pada Sidang Paripurna ke-13 DPD RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (14/8/2024).
Wakil Ketua Komite IV Elviana mengungkapkan laporan tersebut menyatakan pihaknya telah melaksanakan fit and proper test terhadap 72 dari 75 kandidat anggota BPK. Fit and proper test untuk mengisi posisi lima anggota BPK periode 2024-2029 itu dilaksanakan pada Senin (12/8/2024) dan Selasa (13/8/2024).
Selanjutnya, lembaga para senator itu membuat pertimbangan tentang bakal calon anggota BPK berdasarkan penilaian hasil fit and proper test.
“DPD memberikan penilaian dan pertimbangan kepada 72 calon yang mengikuti fit and proper test yang hadir secara fisik,” kata Elviana.
Pertimbangan itu disusun secara berurutan berdasarkan penilaian dari peraih nilai tertinggi. Dalam surat tersebut, DPD secara khusus membuat 10 besar nama peringkat teratas.
Nama Misbakhun berada di urutan pertama. Selanjutnya, nama kandidat lain dalam daftar 10 besar calon anggota BPK menurut penilaian DPD ialah Budi Prijono, Daniel Lumban Tobing, Akhsanul Khaq, Jon Erizal, Laodi Nusriadi, Fathan, Habi Anshory, Hendra Susanto, dan Izhari Mawardi.
Ia menjelaskan, hasil fit and proper test terhadap calon anggota BPK itu akan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pasal 14 Ayat (2) Undang-undang BPK mengamanatkan pertimbangan tertulis yang memuat semua nama calon secara lengkap dari DPD akan diserahkan kepada DPR dalam jangka waktu paling lama satu bulan terhitung sejak DPD menerima surat permintaan pertimbangan dari Pimpinan DPR.
Adapun DPD menerima surat dari pimpinan DPR perihal Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK pada 16 Juli 2024. Oleh karena itu, Komite IV DPD meminta sidang paripurna tersebut mengesahkan hasil fit and proper test calon anggota BPK tersebut sebagai keputusan DPD.
“Demikian laporan pelaksanaan tugas Komite IV dalam kerangka pelaksanaan fungsi representasi dan anggaran,” ucap Elviana.
Tag: #ungkap #alasan #nyalon #anggota #misbakhun #kejahatan #boleh #dibiarkan