Kejagung Belum Periksa Kades Kohod soal Sertifikat Pagar Laut
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar saat diwawancarai di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025). (Shela Octavia)
10:04
31 Januari 2025

Kejagung Belum Periksa Kades Kohod soal Sertifikat Pagar Laut

- Kejaksaan Agung belum menegaskan belum memeriksa Kepala Desa Kohod, Arsin, terkait dugaan adanya pelanggaran atau tidak dalam penerbitan Surat Hak Milik (SHM) dan Surat Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah berdirinya pagar laut di Tangerang, Banten.

“Kita baru berencana meminta data atau dokumen, yang bersangkutan tidak sedang diperiksa,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (31/1/2025).

Berdasarkan surat perintah penyelidikan (Sprinlidik) yang dikeluarkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tertanggal 22 Januari 2025, Kejagung meminta Arsin untuk memberikan sejumlah data dan dokumen.

Dokumen yang diminta adalah Buku Letter C Desa Kohod terkait kepemilikan atas hak di areal pemasangan pagar laut di perairan laut Kabupaten Tangerang.

Sprinlidik bernomor PRIN-01/F.2/Fd.1/01/2025 ini menginformasikan bahwa Jampidsus tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus yang diduga terjadi antara tahun 2023 dan 2024.

Sebelumnya, warga Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, menuding adanya keterlibatan aparat desa dalam kasus penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) lahan pagar laut yang diduga dilakukan tanpa sepengetahuan warga.

Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah nama warga dicatut dalam dokumen sertifikat yang diterbitkan pada 2023.

Khaerudin, salah satu warga yang namanya dicatut, mengungkapkan bahwa keterlibatan aparat desa terlihat dari data-data yang digunakan untuk pembuatan sertifikat lahan pagar laut Tangerang tersebut.

"Sertifikat itu keluar tahun 2023, dan kami tidak pernah mengajukan apapun. Ada keterlibatan dari Kepala Desa. Itu harus diusut, harus diusut tuntas," ujar Khaerudin saat dihubungi, Selasa (28/1/2025).

Warga tidak pernah diberitahu soal pengurusan sertifikat maupun penggunaan data pribadi mereka.

Bahkan, warga disebut tidak pernah merasa mengajukan apapun terkait pembuatan sertifikat.

"Kami tidak pernah merasa mengajukan sertifikat. Sertifikat-sertifikatnya atas nama warga yang memang enggak tahu dibuat sertifikat. Nah di sini, tolong diusut tuntas," kata Khaerudin.

Warga sudah melaporkan persoalan ini ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Editor: Shela Octavia

Tag:  #kejagung #belum #periksa #kades #kohod #soal #sertifikat #pagar #laut

KOMENTAR