KPK Buka Opsi Jerat Paulus Tannos dengan Pasal Perintangan Penyidikan
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
19:24
30 Januari 2025

KPK Buka Opsi Jerat Paulus Tannos dengan Pasal Perintangan Penyidikan

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka opsi menjerat Paulus Tannos dengan sangkaan pasal perintangan penyidikan. Buron tersangka kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) itu berupaya dua kali mengubah identitas kewarganegaraan.

"Ya kalau terkait perintangan penyidikan atau tidak. Itu nanti penyidik yang bisa menilai hal-hal apa saja yang memang dianggap dilakukan oleh yang bersangkutan untuk merintangi penyidikan yang sedang berjalan," kata juru bicara KPK Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/1).

"Berkaca ke beberapa perkara, tentunya ada beberapa mashab atau beberapa pandangan bahwa persangka itu memang secara alamiah akan berusaha merintangi. Merintangi proses yang dikenakan kepadanya," sambung Tessa Mahardika.

Namun, Tessa menekankan saat ini pihaknya masih fokus pada sangkaan pidana kasus dugaan korupsi e-KTP yang menjerat Paulus Tannos dan Miryam S Haryani.

"Tapi kembali lagi, fokus penyidikan yang dilakukan penyidik saat ini adalah khususnya di perkara e-KTP untuk pemenuhan unsur perkara pidana tersangka inisial PT dan MSH. Karena tinggal dua tersangka itu saja yang memang tersisa saat ini," tegasnya.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas sebelumnya memastikan Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po masih berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI). Pernyataan itu disampaikan Supratman merespons ihwal ditangkapnya Paulus Tannos di Singapura.

"Status kewarganegaraan atas nama Paulus Tannos atau Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos itu masih berstatus sebagai warga negara Indonesia," ujar Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kemenkum, Kuningan, Jakarta, Rabu (29/1).

Supratman menjelaskan, Paulus Tannos memang berupaya untuk melepaskan status kewarganegaraan sebanyak dua kali. Supratman juga tidak memungkiri Paulus Tannos memiliki paspor negara lain.

"Yang bersangkutan memang menurut laporan yang kami terima bahwa yang bersangkutan juga saat ini memiliki paspor negara sahabat. Namun demikian, berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM bahwa untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia itu tidak berlaku otomatis," ungkap Supratman.

Menurut dia, Paulus Tannos telah dua kali berupaya mengajukan permohonan melepaskan kewarganegaraan. Namun, sampai saat ini Paulus Tannos tidak melengkapi berkas persyaratan.

"Yang bersangkutan belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan," tegasnya.

Politikus Partai Gerindra itu menegaskan, Indonesia tidak mengenal dwi kewarganegaraan. Karena itu, ia memastikan Paulus Tannos sampai hari ini masih berstatus WNI.

"Kita punya undang-undang tentang kewarganegaraan. Prinsipnya Indonesia menganut sistem kewarganegaraan tunggal, satu kewarganegaraan," pungkas Supratman.

Editor: Ilham Safutra

Tag:  #buka #opsi #jerat #paulus #tannos #dengan #pasal #perintangan #penyidikan

KOMENTAR