Kerugian Negara Rp 20,4 Miliar dari Pengadaan Truk Basarnas Belum Dikembalikan
- Pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan, belum terdapat pengembalian dari perusahaan terkait kerugian negara sebesar Rp 20,4 miliar dalam proyek pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle di Badan SAR Nasional (Basarnas).
Keterangan ini disampaikan oleh ahli perhitungan kerugian negara BPKP, Irfan Febriandi, ketika dihadirkan sebagai saksi dugaan korupsi dalam proyek pengadaan tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025).
Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan apakah sudah ada tindak lanjut atas temuan kerugian negara tersebut.
“Ahli ya, tadi Rp 20,4 miliar itu sudah netto atau di luar pajak yang sudah dikeluarkan. Ahli tadi ditanya rekan saya mengenai tindak lanjut, itu maksudnya tindak lanjut untuk pengembalian terhadap Rp 20,4 miliar?” tanya Meyer di ruang sidang.
“Iya, yang saya maksud itu, pengembalian tidak ada sampai laporan saya dibuat,” jawab Irfan.
Adapun laporan hasil audit BPKP dalam proyek pengadaan ini diselesaikan pada 26 Februari 2024.
Sementara, proyek pengadaan di Basarnas itu dilaksanakan pada tahun anggaran 2014.
Meyer pun menanyakan apakah pada saat laporan hasil audit kerugian negara ini disusun, pihak BPKP menyampaikan kepada pihak CV Delima Mandiri selaku pelaksana proyek terkait besaran kerugian negara yang ditimbulkan.
Irfan kemudian mengaku tidak menjelaskan hasil audit itu kepada pihak CV Delima Mandiri.
“Memang prosedurnya seperti itu, karena laporan kami sifatnya sangat rahasia sehingga hanya dipublikasikan kepada penyidik,” tutur Irfan.
Dalam perkara ini, Basarnas membeli sekitar 30 truk angkut personel 4WD dengan pembiayaan sebesar Rp 42.558.895.000.
Padahal, dana yang sebenarnya digunakan untuk pembiayaan itu hanya Rp 32.503.515.000.
Artinya, terdapat selisih pembayaran sebesar Rp 10.055.380.000.
Sementara itu, pembayaran 75 rescue carrier vehicle sebesar Rp 43.549.312.500 dari nilai pembiayaan yang sebenarnya Rp 33.160.112.500.
Artinya, terdapat selisih sebesar Rp 10.389.200.000.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kemudian memasukkan selisih itu sebagai kerugian negara dalam Laporan Hasil Perhitungan Investigatif.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Max memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2,5 miliar, memperkaya Direktur CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikarya Abadi Prima, William Widarta, selaku pemenang lelang dalam proyek ini sebesar Rp 17.944.580.000.
Perbuatan mereka disebut merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp 20.444.580.000.
Tag: #kerugian #negara #miliar #dari #pengadaan #truk #basarnas #belum #dikembalikan