Daftar 8 Pejabat dan Pegawai Kantor Pertanahan Tangerang Disanksi Berat Buntut HGB Pagar Laut, 6 Dicopot!
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan telah menjatuhkan sanksi berat kepada pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, terkait kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
"Kami memberikan sanksi berat, berupa pembebasan dan penghentian dari jabatan kepada enam pegawai serta sanksi berat lainnya kepada dua pegawai," ujar Nusron, dikutip dari Antara, Kamis (25/1/2024).
Meski begitu, Nusron tidak mengungkapkan secara rinci nama-nama delapan pegawai yang terkena sanksi. Ia hanya menyebutkan inisial mereka, di antaranya mantan Kepala Kantah Tangerang dan sejumlah kepala seksi.
"Nama-nama pegawai tidak dapat kami sebutkan secara lengkap, hanya inisial," katanya.
Berikut inisialnya:
1. JS (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada saat penerbitan sertifikat)
2. SH (mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Tangerang)
3. ET (mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantah Tangerang)
4. WS (Ketua Panitia A)
5. YS (Ketua Panitia A)
6. NS (Panitia A)
7. LM (mantan Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET)
8. KA (mantan pelaksana tugas Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Tangerang)
"Delapan pegawai ini telah diperiksa oleh Inspektorat dan telah diberikan sanksi berat. Saat ini, kami tengah menunggu proses penerbitan Surat Keputusan (SK) terkait penarikan mereka dari jabatannya," tegas Nusron.
Pembatalan Sertifikat Pagar Laut di Kabupaten Tangerang
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan bahwa sekitar 50 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) terkait pagar laut di Kabupaten Tangerang telah dibatalkan.
"Hari ini, ada sekitar 50 sertifikat yang telah resmi dibatalkan. Namun, proses ini masih berlangsung karena dilakukan secara bertahap," kata Nusron di Tangerang, Jumat (24/1/2024).
Dari jumlah tersebut, beberapa sertifikat milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, termasuk dalam daftar yang dibatalkan. Nusron menegaskan bahwa penerbitan sertifikat tersebut ditemukan cacat prosedur dan batal demi hukum.
"Kami melakukan pembatalan terhadap sertifikat HGB dan SHM yang ditemukan bermasalah. Salah satunya yang diterbitkan atas nama PT IAM di kawasan pesisir utara Tangerang," jelas Nusron.
Berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi, penerbitan sertifikat HGB dan SHM di pesisir utara Tangerang, khususnya di Desa Kohod, dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pemerintah telah meneliti dokumen yuridis dan melakukan peninjauan ulang terhadap batas daratan dan garis pantai.
"Peninjauan ini menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yuridis. Oleh karena itu, status sertifikat tersebut dapat dicabut dan dibatalkan legalitasnya," tegas Nusron.
Tercatat, terdapat 263 bidang sertifikat HGB dan SHM pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang. Dari jumlah tersebut, 234 sertifikat HGB tercatat atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 sertifikat HGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, serta sembilan sertifikat lainnya atas nama perseorangan. Selain itu, ditemukan 17 bidang yang bersertifikat SHM di kawasan yang sama.
Tag: #daftar #pejabat #pegawai #kantor #pertanahan #tangerang #disanksi #berat #buntut #pagar #laut #dicopot