Nusron: Tekanan Politik Penerbitan HGB Sangat Berat
- Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengeluhkan bahwa tekanan politik terhadap penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) sangatlah berat. Terutama, jika HGB tersebut diterbitkan di kota-kota besar yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
Hal tersebut disampaikan Nusron dalam rapat antara Kementerian ATR/BPN dan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (30/1/2025).
Mulanya, Nusron membeberkan pelajaran yang bisa diambil dari kasus pagar laut di Tangerang, Bekasi, hingga Sidoarjo.
Dia mengakui ada beberapa hal yang perlu dibenahi.
"Pertama, memang Permen 16 Tahun 2022 ini harus dievaluasi. Pelimpahan kewenangan, pemberian hak, maupun konversi hak tentang HGB badan hukum kepada kantah itu memang terlalu berat," ujar Nusron.
"Sehingga kita mengambil pemikiran bahwa dalam waktu singkat ini akan kita limpahkan di wilayah kanwil dan di pusat saja, di kementerian untuk pemberian hak HGB mulai 0-5 persen mungkin ada di badan hukum, mungkin ada di provinsi. Yang setelah 5 hektare itu sampai 25 ke atas kita ambil ke kementerian," sambungnya.
Lalu, barulah Nusron mengeluhkan betapa beratnya tekanan politik terhadap penerbitan HGB.
Bahkan, jika pemberian HGB-nya hanya setengah hektar saja, itu sudah sangat berat tekanannya.
"Karena memang sangat berat sekali. Tekanan politiknya terhadap HGB itu sangat berat. Apalagi kalau di daerah-daerah, kota-kota besar yang punya tingkat nilai ekonomi tinggi. Pemberian HGB, jangankan setengah hektar, jangankan 1-2 hektar, setengah hektar saja, kalau itu di Jakarta, di kawasan-kawasan yang tadi disebut oleh Pak Ketua, itu tekanan politiknya tinggi. Karena apa? Nilai ekonominya juga tinggi," jelas Nusron.
Nusron mengatakan, terkadang ada kepala kantor pertanahan (kakantah) yang tidak kuat menghadapi tekanan.
Dia menyebut ada banyak pihak yang terlibat terkait penerbitan HGB.
"Karena tadi, jika kita bicara soal kasus Tangerang, memang secara prosedur, secara legal, dan secara juridisnya lengkap-lengkap secara administrasi. Jadi, ada juga mereka membayar PBB, juga ada PBB-nya. Saya enggak tahu juga kenapa laut ada PBB-nya," paparnya.
"Jadi, ini kalau memang melibatkan banyak pihak, ya memang betul melibatkan banyak pihak. Ada, saya pikir giriknya ada, dokumen keterangan ada lengkap. Secara prosedur maupun secara juridis tidak ada yang dilalui. Kami sudah periksa satu per satu. Karena sebelum membatalkan itu, kami memeriksa satu per satu. Hanya ketika kita cek fakta materialnya saja, kenanya di fakta materialnya itu," imbuh Nusron.