Menkum: Paulus Tannos Jadi Pengalaman Ekstradisi Perdana dari Singapura
Profil Paulus Tannos, buron e-KTP.(kpk.go.id)
19:50
29 Januari 2025

Menkum: Paulus Tannos Jadi Pengalaman Ekstradisi Perdana dari Singapura

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan, proses pemulangan tersangka korupsi e-KTP, Paulus Tannos, menjadi pengalaman pertama Indonesia melakukan ekstradisi WNI dari Singapura.

Menurut Supratman, pemerintah sudah empat kali melakukan ekstradisi WNI yang tersangkut kasus hukum di Tanah Air dari luar negeri.

“Tapi khusus dengan Singapura, ini pengalaman pertama pasca kita menandatangani perjanjian ekstradisi tahun 2022 yang kita ratifikasi tahun 2023,” ujar Supratman kepada wartawan, Rabu (29/1/2025).

Sementara itu, Indonesia tercatat sudah 20 kali menyetujui pengajuan ekstradisi warga asing yang diajukan oleh beberapa negara sahabat.

“Jadi pengalaman Indonesia untuk mengekstradisi orang yang tersangkut kasus dalam negeri selama ini baru empat orang,” kata Supratman.

“Kalau kita diminta teman-teman dari negara-negara sahabat untuk mengekstradisi warga negaranya, kita sudah melakukannya 20 kali,” sambungnya.

Supratman menerangkan bahwa saat ini pemerintah sedang berupaya melengkapi dokumen persyaratan ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura.

Indonesia, kata Supratman, memiliki waktu 45 hari sejak Tannos pertama kali ditahan aparat Singapura pada 17 Januari 2025.

Namun, dia meyakini pelengkapan berkas akan selesai sebelum tenggat waktu yang ditentukan.

“Saat ini kita punya waktu 45 hari untuk melengkapi dokumen. Tapi saya yakinkan bahwa kita tidak akan menunggu sampai dengan 3 Maret 2025, ya dalam waktu dekat bisa dipenuhi,” kata Supratman.

Diberitakan sebelumnya, Paulus Tannos ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025.

Penangkapan tersebut berawal dari pengajuan penahanan sementara oleh KPK melalui Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.

Surat permohonan ini kemudian diteruskan kepada Interpol Singapura hingga sampai ke CPIB.

Namun, Tannos tidak bisa langsung dibawa ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ada sejumlah persyaratan administrasi dan hukum yang harus dipenuhi, termasuk kelengkapan dokumen serta putusan pengadilan di Singapura.

Untuk melengkapi dokumen syarat ekstradisi, Indonesia memiliki waktu 45 hari terhitung sejak Tannos ditahan sementara pada 17 Januari 2025.

Setelah semua proses ini selesai, barulah Tannos dapat diekstradisi ke Indonesia untuk menghadapi hukum atas perbuatannya.

Editor: Tria Sutrisna

Tag:  #menkum #paulus #tannos #jadi #pengalaman #ekstradisi #perdana #dari #singapura

KOMENTAR