Terungkap, Paulus Tannos Dua Kali Coba Lepas Status WNI
Paulus Tannos.
16:00
29 Januari 2025

Terungkap, Paulus Tannos Dua Kali Coba Lepas Status WNI

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan, tersangka kasus proyek e-KTP Paulus Tannos melakukan upaya melepaskan kewarganegaraan Indonesia sebanyak dua kali.

Upaya melepas status WNI itu mulai dilakukan Paulus Tannos alias Thian Po Thjin sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyelidiki kasus korupsi e-KTP.

"Apalagi begitu saya lihat data, permohonan untuk melepaskan kewarganegaraan itu dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penyedikan terkait kasus ini," kata Supratman di kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2025).

Sebelumnya, Supratman menegaskan Tannos masih berkewarganegaraan Indonesia. Tannos masih memegang paspor Indonesia kendati dia juga memiliki paspor Guinea-Bissau.

Supratman mengonfirmasi bahwa Tannos memikiki paspor negara sahabat. Meski begitu status WNI Tannos tidak otomatis lepas.

"Bahwa berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM, bahwa untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia itu tidak berlaku otomatis," kata Supratman di kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2025).

Supratman mengungkapkan bahwa ada upaya dari Tannos untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia. Upaya itu dilakukan Tannos sebanyak dua kali.

"Yang bersangkutan pernah mengajukan dua kali untuk melepaskan kewarganegaraan karena lewat sistem aplikasi," kata Supratman.

Menanggapi pengajuan permohonan dari Tannos, Kementerian Hukum melalui Ditjen AHU sudah meminta kepada Tannos untuk melengkapi dokumen. Tetapi sampai saat ini Tannos tidak melengkapi dokumen yang dimaksud.

"Tetapi sampai dengan hari ini dokumen yang diminta itu, itu tidak pernah yang bersangkutan sampaikan. Itu artinya bahwa yang bersangkutan masih statusnya sebagai warga negara Indonesia," kata Supratman.

Editor: Bangun Santoso

Tag:  #terungkap #paulus #tannos #kali #coba #lepas #status

KOMENTAR