TPN Ganjar-Mahfud Akan Berikan Bantuan Hukum Terhadap Palti Hutabarat
Relawan memakai kaos bergambar Ganjar Pranowo saat acara Rakornas Relawan Ganjar-Mahfud se-Jawa di Hall B3-C3 JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (27/11). (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/YU)
08:24
21 Januari 2024

TPN Ganjar-Mahfud Akan Berikan Bantuan Hukum Terhadap Palti Hutabarat

    - Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menduga penetapan tersangka terhadap pegiat media sosial Palti Hutabarat ada kaitannya dengan dukungan pada Pilpres 2024. Sebab, Palti merupakan relawan pendukung Ganjar-Mahfud pada Pilpres 2024.   Todung pun menyayangkan sikap kepolisian yang menangkap Palti sekitar pukul 03.00 WIB. Palti ditangkap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas tuduhan menyebar berita bohong atau hoaks.   "Kami tidak bisa memahami kenapa ada penangkapan ya dan kami juga menyayangkan kenapa penangkapan tersebut dilakukan di waktu pagi dini hari jam 3. Seolah-olah tidak ada hari esok," kata Todung kepada wartawan, Minggu (21/1).   Todung memastikan, TPN Ganjar-Mahfud bakal pasang badan dan memberi pendampingan hukum kepada Palti. Saat ini, Palti masih menjalani proses hukum.   "TPN memberikan bantuan hukum kepada Palti Hutabarat. Memberikan bantuan pendampingan," ucap Todung.   Ia meminta kepada pihak kepolisian untuk tidak melakukan penahanan terhadap Palti. Ia juga mengingatkan, proses pidana terhadap orang-orang yang menyuarakan kritik atau perbedaan pendapat adalah bentuk kriminalisasi yang sudah ditinggalkan oleh banyak negara.   "Kalau pun Palti diproses secara hukum, seharusnya proses hukum itu bukan proses pidana tapi proses perdata," tegasnya.   Sementara, pegiat media sosial Denny Siregar menyebut penetapan tersangka terhadap Palti Hutabarat menunjukkan kondisi saat ini sudah mirip era Orde Baru.  

  Denny mengatakan, aparat saat ini sangat represif. Bahkan, hukum digunakan penguasa untuk menakut-nakuti rakyat.    "Ini yang saya takutkan. Udah mirip jaman orde baru. Aparat jadi sangat represif. Hukum dipakai untuk menakut2i bukannya melindungi. @Paltiwest (Palti Hutabarat) termasuk influencer yang punya pengaruh. Digerebek pagi-pagi buta gini, ini udah seperti teror," cuit Denny pada akun X.   Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Palti Hutabarat sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks rekaman pejabat Batubara, Sumatera Utara. Rekaman yang dimaksud berisi pembicaraan misi pemenangan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024.   "Sejauh ini dalam proses penangkapan tentunya sudah tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (19/1).   Palti sebelumnya sempat menjadi anggota relawan Pro Jokowi (Projo). Namun, saat kelompok relawan tersebut memberikan dukungan kepada pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Palti memilih untuk mendukung Ganjar-Mahfud.

Editor: Kuswandi

Tag:  #ganjar #mahfud #akan #berikan #bantuan #hukum #terhadap #palti #hutabarat

KOMENTAR