Menkum Pastikan Paulus Tannos Tetap WNI, meski Punya Paspor Negara Lain
- Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memastikan bahwa tersangka korupsi e-KTP, Paulus Tannos, tetap berstatus WNI, walaupun mengaku memiliki paspor negara lain.
Menurut Supratman, kepemilikan paspor negara lain tidak serta merta mencabut status kewarganegaraan seseorang.
Sebab, terdapat prosedur administrasi yang harus dilewati.
“Yang bersangkutan memang menurut laporan yang kami terima, bahwa yang bersangkutan juga saat ini memiliki paspor negara sahabat,” ujar Supratman, kepada wartawan, Rabu (29/1/2025).
“Namun demikian, bahwa berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM, bahwa untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia itu tidak berlaku otomatis,” sambung dia.
Supratman mengungkapkan, Paulus Tannos memang sempat mengajukan pencabutan status kewarganegaraannya dari Indonesia.
Namun, Tannos tidak pernah melengkapi dokumen yang disyaratkan dalam dua kali permohonan pencabutan status kewarganegaraan yang diajukannya.
“Sampai hari ini yang bersangkutan belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan,” ungkap Supratman.
“Karena itu, status kewarganegaraan atas nama Paulus Tannos atau Tjhin Thian Po itu masih berstatus sebagai warga negara Indonesia,” ujar Supratman.
Diberitakan sebelumnya, Paulus Tannos ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025.
Penangkapan tersebut berawal dari pengajuan penahanan sementara oleh KPK melalui Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.
Surat permohonan ini kemudian diteruskan kepada Interpol Singapura hingga sampai ke CPIB.
Namun, Tannos tidak bisa langsung dibawa ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ada sejumlah persyaratan administrasi dan hukum yang harus dipenuhi, termasuk kelengkapan dokumen serta putusan pengadilan di Singapura.
Setelah semua proses ini selesai, barulah Tannos dapat diekstradisi ke Indonesia untuk menghadapi hukum atas perbuatannya.
Dalam sidang pengadilan yang digelar otoritas Singapura pada Kamis (23/1/2024), Paulus melalui pengacaranya mengaku memiliki paspor diplomatik dari Guinea-Bissau, negara di Afrika Barat.
Adapun setelah dilakukan pengecekan, paspor tersebut tidak memberikan kekebalan diplomatik untuk Paulus karena tidak terakreditasi di Kementerian Luar Negeri Singapura (MFA).
Tag: #menkum #pastikan #paulus #tannos #tetap #meski #punya #paspor #negara #lain