Kamis, MAKI Adukan Dugaan Korupsi Terkait Penerbitan HGB Pagar Laut ke Kejagung
- Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) akan mengadukan dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Aduan ini akan disampaikan Koordinator MAKI Boyamin Saiman, pada Kamis (30/1/2025) pukul 13.00 WIB, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.
"Menyerahkan aduan resmi berupa surat pengaduan dugaan korupsi dalam penerbitan hak atas tanah berupa SHGB/SHM di wilayah laut Kabupaten Tangerang tahun 2023-2024," kata Boyamin, kepada Kompas.com, Rabu (29/1/2025).
Boyamin juga akan menyerahkan sejumlah dokumen informasi terkait penerbitan HGB dan SHM pagar laut yang diperolehnya.
Sebab, kata Boyamin, telah beredar salinan surat perintah penyelidikan yang diteken Jampidsus Kejagung terkait perkara dugaan korupsi dalam penerbitan SHGB/SHM di perairan Tangerang.
Boyamin sekaligus ingin memastikan kasus ini berjalan dan ditangani Kejagung.
"Hal ini penting untuk antisipasi dan memastikan apabila belum ada kepastian penyelidikan perkara tersebut oleh Kejagung," ucap dia.
Boyamin mengaku juga sudah membuat laporan serupa ke KPK.
Menurut dia, semua aparat hukum perlu bergerak terkait kasus ini sehingga ia juga membuat aduan ke Kejagung.
"Laporan kepada Kejagung tetap penting guna memastikan semua penegak hukum bergerak cepat menangani dugaan perkara korupsi tersebut," kata dia.
"Langkah-langkah tersebut di atas guna pengawalan dan pengawasan yang akan digunakan sebagai dasar gugatan praperadilan apabila perkara mangkrak nantinya," imbuh Boyamin.
Sebelumnya, pagar laut sepanjang 30,16 kilometer menjadi sorotan dalam sebulan terakhir karena diketahui tidak memiliki izin yang sah.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pun mengungkapkan bahwa pagar laut yang membentang di perairan Tangerang itu memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM).
Namun, Nusron menilai bahwa penerbitan kedua sertifikat tersebut berstatus cacat prosedur dan material, sehingga batal demi hukum.
"Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi privat properti. Maka itu, ini tidak bisa disertifikasi dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan cacat material," kata Nusron, dalam konferensi pers di Tangerang, Rabu (22/1/2025).
Terkait ini, sejumlah pihak menilai aparat penegak hukum perlu terlibat soal penerbitan SHGB dan SHM pagar laut.
Salah satunya, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD, yang menegaskan bahwa sertifikat HGB yang diterbitkan untuk wilayah perairan di Kabupaten Tangerang tidak cukup hanya dibatalkan penerbitannya.
Menurut Mahfud, kasus ini harus ditangani melalui jalur pidana karena melibatkan penerbitan sertifikat ilegal.
“Sertifikat ilegal HGB untuk laut tak bisa hanya dibatalkan, tapi harus dipidanakan karena merupakan produk kolusi yang melanggar hukum,” ujar Mahfud MD, dalam unggahan di akun media sosial X pribadinya, Selasa.
Mahfud, yang juga merupakan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), itu mengatakan, terdapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara jelas melarang pengusahaan wilayah perairan oleh pihak swasta atau perorangan.
Dia juga menegaskan bahwa kasus pagar laut bersertifikat HGB ilegal ini berbeda dengan reklamasi.
“Vonis MK Nonaktif 3/PUU-VIII/2010 dan UU Nomor 1 Tahun 2014 jelas melarang pengusahaan perairan pesisir untuk swasta ataupun perorangan. Kasus ini beda loh dengan reklamasi,” tambah Mahfud.
Tag: #kamis #maki #adukan #dugaan #korupsi #terkait #penerbitan #pagar #laut #kejagung