Asep Stroberi Lolos Penertiban di Puncak Bogor, Kenapa?
Penertiban bangunan tak berizin serta pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat menyisakan polemik cukup besar, usai bangunan rumah makan Asep Stroberi atau Astro lolos dari garukan alat besar.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Suryanto Putra menanggapi kenapa rumah makan Asep Stroberi atau Astro lolos dari penertiban tahap dua di kawasan wisata Puncak Bogir tersebut.
Dia menjelaskan, rumah makan yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Barat PT Jasa dan Kepariwisataan atau Jaswita itu sedang mengurus penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sempat bersurat kepada Pemkab Bogor untuk meninjau peruntukkan lahan rumah makan Astro guna penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Baca Juga: Di Tengah Penggusuran PKL, Pemerintah Tak Berani Gusur Restoran Mewah Tak Berizin?
"Berdasarkan tata ruang yang ada bahwa kawasan itu kawasan perkebunan, peruntukan ruangnya perkebunan, dan berdasarkan ketentuan zonasi Perbup 92 tahun 2018, bahwa peruntukkan ruang perkebunan itu dimungkinkan adanya rumah makan," ungkap Suryanto.
Kemudian, kata dia, lahan tersebut juga mempunyai alas hak yang jelas yakni berupa kepemilikan tanah atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Ada proses di sertifikat itu yang butuh penjelasan lebih lanjut, makanya dari BPKAD provinsi sedang minta ke BPN. BPN butuh adanya kajian ruangnya, makanya pemprov minta kajian dulu dari Bappeda (Kabupaten Bogor)," paparnya.
Sementara, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat menetapkan denda senilai Rp50 juta bagi PT Jasa dan Kepariwisataan atau Jaswita karena mendirikan rumah makan tanpa izin di kawasan puncak.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor Anwar Anggana menjelaskan bahwa PT Jaswita yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Barat itu dikenakan denda atas pendirian rumah makan Asep Stroberi di kawasan wisata Puncak yang tidak dilengkapi izin.
Baca Juga: Drama Pembongkaran PKL Puncak Bogor, Adu Mulut Warnai Proses Penertiban
Besaran denda tersebut ditetapkan berdasarkan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Kantor Satpol PP, Cibinong, pada Kamis (22/8).
Pada sidang tersebut, hakim memutuskan PT Jaswita bersalah melakukan pembangunan tanpa izin sebagaimana ketentuan Pasal 39 Jo. Pasal 12 huruf g Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
"Putusannya menjatuhkan pidana dengan pidana denda Rp50 juta subsider 30 hari kurungan badan dan memerintahkan secara lisan kepada tersangka untuk mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap Anwar.
Bangunan Asep Stroberi di lahan eks Rindu Alam itu bahkan sempat masuk masuk dalam daftar 196 bangunan liar yang menjadi target penertiban tahap II di kawasan wisata Puncak.
Namun, mengacu pada hasil Rapat Pembahasan Forum Penataan Ruang Daerah pada Kamis (15/8), PT Jaswita masih memungkinkan untuk memperoleh izin dengan mempertimbangkan status lahan maupun sempadan yang dinilai memenuhi persyaratan.
Tidak dibongkarnya bangunan Astro saat pelaksanaan penertiban tahap II di kawasan wisata Puncak, sempat menimbulkan kecemburuan para pedagang kaki lima (PKL). Beberapa di antaranya bahkan melempari bangunan Astro dengan telur untuk melampiaskan kekecewaannya. [Antara].
Tag: #asep #stroberi #lolos #penertiban #puncak #bogor #kenapa