Polri Sebut Masih Ada Pagar Laut Sepanjang 14 Km Belum Dicabut
- Direktur Direktorat Polisi Perairan (Dit Polair) Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri Brigjen Hero Henrianto Bachtiar mengatakan, masih ada pagar laut yang terpasang sepanjang 14 kilometer.
Hero menyatakan, pencabutan pagar laut belum dapat dilakukan hari ini lantaran kondisi cuaca buruk.
Namun, Polri tetap akan terus melakukan pencabutan bambu yang ditancapkan untuk pemagaran, sebagaimana arahan dari Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut III.
“Sudah 16 km (yang dicabut), masih ada 14 km lagi tentu ini akan tetap berjalan terus sesuai komando yang kita terima dari Lantamal sebagai penjuru kita,” kata Hero Henrianto, di Markas Dit Polairut, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (29/1/2025).
Hero menyatakan, pencabutan pagar laut ini tidak hanya dilakukan oleh Polri, tetapi juga instansi lainnya yang berwenang di wilayah laut.
Kendati demikian, pencabutan tidak bisa dilakukan hari ini karena kondisi cuaca yang buruk.
“Semua terkendala karena cuaca, kita lihat nanti ke depannya gimana kondisinya, kalau memungkinkan kita akan melakukan kegiatan lanjutan,” kata Hero.
Pihaknya telah berusaha menuju titik lokasi pagar laut yang akan dicabut oleh personel Dit Polair di wilayah Karang Serang, Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Namun, ombak besar menuju lokasi tersebut membuat polisi membatalkan kegiatan tersebut.
“Kondisi cuaca tidak bersahabat, ombak agak tinggi 1 sampai 2 meter dan informasi dari anggota kita di lapangan juga ombaknya lebih tinggi lagi dan jelas tidak memungkinkan kami lakukan kegiatan pencabutan,” kata Hero.
Pagar laut itu membentang sepanjang 30,16 kilometer dari Desa Muncung hingga Pakuhaji, Tangerang, Banten, dengan wujud berupa bambu yang ditancapkan di dasar laut.
Belum terungkap siapa pemiliknya, kasus menjadi semakin rumit setelah diketahui area pagar laut itu memiliki SHGB dan SHM.
Berdasarkan temuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), ada 263 bidang tanah yang berbentuk SHGB.
Menurut keterangan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang didapat dari Kementerian ATR/BPN, sertifikat tersebut diterbitkan pada 2023.
Tag: #polri #sebut #masih #pagar #laut #sepanjang #belum #dicabut