100 Hari Prabowo-Gibran: Apa Kabar ''Bongkar Pasang'' Kementerian?
- Perubahan nomenklatur kementerian menjadi hal pertama yang dilakukan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka usai dilantik sebagai presiden dan wakil presiden (wapres).
Kementerian di era Prabowo-Gibran mencapai 48. Jumlah tersebut lebih banyak dibandingkan masa Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Jajaran menteri diumumkan Prabowo pada 20 Oktober 2024. Lalu pada 21 Oktober, Prabowo lantas melantik para menteri itu di Istana Negara.
Selain itu, Prabowo juga melantik kepala badan, penasihat khusus Presiden, dan juga utusan khusus presiden.
Total ada 112 orang menteri, kepala badan, wakil menteri, dan pejabat setingkat menteri yang dilantik Prabowo.
"Dengan kesepakatan para ketua umum koalisi kami, kami beri nama kabinet ini Kabinet Merah Putih. Dan saya ingin umumkan susunan kabinet merah putih periode tahun 2024-2029," kata Prabowo saat mengumumkan nama menteri di Istana Merdeka, Minggu (20/10/2024).
"Bongkar pasang" Kementerian
Ada 23 kementerian baru pada Kabinet Merah Putih. Kementerian-Kementerian tersebut sebelumnya tak ada di era Presiden Jokowi.
Adaupun kementerian-kementerian baru tersebut yakni:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
- Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
- Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
- Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat
- Kementerian Koordinator Bidang Pangan
- Kementerian Hak Asasi Manusia
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
- Kementerian Kebudayaan
- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- Kementerian Pekerjaan Umum
- Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
- Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
- Kementerian Transmigrasi
- Kementerian Komunikasi dan Digital
- Kementerian Kehutanan
- Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
- Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
- Kementerian Koperasi;
- Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
- Kementerian Pariwisata
- Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif;
Prabowo pun menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian dan Lembaga. Regulasi ini mengatur perubahan nomenklatur, tugas, dan fungsi berbagai kementerian dalam Kabinet Merah Putih.
Misalnya, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) diubah menjadi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenkopolkam).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto sudah menandatangani seluruh Peraturan Presiden (Perpres) terkait perubahan nomenklatur tersebut.
"Benar bahwa (Perpres K/L) sudah (keluar semua). Perpres tentang Kementerian-kementerian juga sudah selesai," kata Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2024).
Setelah Perpres kementerian/lembaga keluar, proses bakal dilanjutkan dengan penyusunan Struktural Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) oleh masing-masing kementerian.
"Kemudian segera menyelesaikan DIPA karena di bulan November, akhir November ini kami seluruh Kementerian sudah menyelesaikan DIPA untuk 2025," sebutnya.
Soal SOTK dan SDM
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menuturkan, seluruh Struktural Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) kementerian sudah rampung usai Perpres terbit.
"Seluruh SOTK kementerian sudah selesai," kata Rini saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (19/1/2025).
Kendati demikian, beberapa di antaranya ada yang masih menggunakan organisasi yang berlaku karena tidak mengalami perubahan nomenklatur.
Meski tidak mengalami perubahan nomenklatur, pejabatnya sudah dikukuhkan berdasarkan Perpres yang baru.
"Para pegawai pada kementerian yang di pecah pun sudah 90 persen selesai, sisanya sedang dalam proses administrasi," kata Rini.
Terkait dengan kebutuhan sumber daya manusia (SDM) di kementerian baru, Rini mengatakan akan diambil ASN dari unit-unit yang memang melaksanakan fungsinya.
Ia lantas mencontohkan, pegawai Kementerian Kebudayaan diambil dari pegawai di Direktorat Jenderal Kebudayaan, yang dulunya menyatu dalam Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Rini memastikan, rampungnya SOTK membuat pemerintahan Presiden Prabowo-Wapres Gibran akan berjalan baik sejak tahun pertama pemerintahan.
"Insya Allah semuanya sudah bisa berjalan dengan baik," tutur Rini.
Kabar kementerian baru
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyatakan, SOTK di kementeriannya sudah selesai.
Selain itu, urusan pegawai juga hampir selesai. Menurutnya, sebagian besar ASN bekerja sesuai dengan direktorat sebelumnya sehingga tak ada rekrutmen pegawai baru.
"Tidak ada perekrutan pegawai ASN baru," ungkap Mu'ti saat dikonfirmasi.
Terkait kantor, sebagian masih bergabung dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Ristek) maupun Kementerian Kebudayaan.
Hal ini mengingat, Kemendikdasmen merupakan pecahan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
"Sebagian kantor Direktorat masih berbagi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi serta Kementerian Kebudayaan.
Selain Kementerian Dikdasmen, kementerian lain yang mengalami perubahan nomenklatur adalah Kementerian Koperasi. Sebelum dipecah mejadi dua kementerian, kementerian ini sebelumnya bernama Kementerian Koperasi dan UKM.
Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menyampaikan, perubahan nomenklatur kementerian yang dipimpinnya sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 197 Tahun 2024 tentang Kementerian Koperasi.
"Ke depannya Presiden ingin Koperasi berperan lebih besar dalam perekonomian nasional yang artinya cita-cita mensejahterahkan rakyat itu lebih sesuai dengan badan usaha berbentuk koperasi," tutur Budi.
Budi menyebut penyusunan SOTK di kementeriannya sudah rampung dan tertuang di Peraturan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2024 tertanggal 24 Desember 2024.
Sementara itu para pejabat pimpinan tinggi dan pejabat administrator sebagian besar telah dilantik. Adapun pejabat fungsional serta pelaksana sedang dalam tahap finalisasi penempatan pegawai di setiap unit kerja eselon satu.
Budi menjelaskan, pegawai Kementerian Koperasi berasal dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kementerian KUKM).
"Kurang lebih ada sekitar 41 persen ASN KemenKUKM ditetapkan menjadi ASN Kementerian Koperasi," tuturnya.
Budi bilang, SDM juga bakal diambil dari perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah dibuka pendaftarannya pada tahun 2024.
Saat ini, pihaknya tengah menunggu pengumuman hasil akhir untuk selanjutnya proses pemberkasan akhir.
"Menurut catatan kami, ada 136 CPNS. Dan nantinya kami berharap KemenPANRB dan BKN akan mengalokasikan setidaknya 70 orang CPNS ini untuk bertugas di Kementerian Koperasi," beber Budi.
Terkait masalah kantor, Budi menyebut Kementerian Koperasi berpisah dengan Kementerian UMKM
Kementerian Koperasi menempati gedung yang berada di Jl. HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Sedangkan Kementerian UMKM berlokasi di gedung Smesco. Keputusan ini sudah berdasarkan kesepakatan antar kedua menteri
Birokrat jangan bingung
Pakar Ilmu Pemerintahan Universitas Padjajaran (Unpad) Dede Sri Kartini mengingatkan agar perubahan nomenklatur di era pemerintahan Prabowo-Gibran dapat membuat pelayanan publik semakin baik.
Menurutnya, jangan sampai "bongkar pasang" kementerian justru membuat koordinasi semakin rumit.
"Dengan melarnya kementerian menjadi 48 semoga pelayanan pun semakin meningkat, bukan koordinasi semakin rumit begitu ya, tapi pelayanan juga semakin mudah begitu," kata Dede saat dihubungi Kompas.com.
Selanjutnya, Dede menekankan agar aparat birokrasi tidak bingung atau panik dengan adanya perubahan SOTK.
Ia berkaca pada kasus Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) yang baru-baru ini viral. Menurut keterangan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, aksi yang terjadi pada awal pekan ini terjadi karena mutasi dan rotasi.
Artinya, tidak dapat dipungkiri, mutasi dan rotasi turut mempengaruhi psikologis ASN.
"Mengganggu secara psikologis, mereka belum siap begitu ya, akhirnya dampaknya seperti itu. Nah, mudah-mudahan (kejadian yang sama) tidak terjadi di kementerian-kementerian lainnya (dengan) adanya perubahan SOTK ini," tutur Dede.
Menurut dia, hal ini bisa diantisipasi dengan cara menjalin sosialisasi baik antara pimpinan dengan pegawai.
Di sisi lain, Dede juga menyoroti kalimat "instansi lain yang dianggap perlu" di setiap kementerian koordinator yang tercantum dalam Perpres 139 Tahun 2024.
Misalnya dalam pasal 24 Perpres itu disebutkan, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan bakal mengoordinasikan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, dan instansi lain yang dianggap perlu.
Menurut Dede, perlu ada penjelasan lebih rinci mengenai instansi lain yang dianggap perlu tersebut. Ia khawatir, instansi ini akan menambah jabatan struktural.
"Bisa kementerian baru atau lembaga baru yang masing-masing ada di kementerian, tapi saya pikir tidak perlu ya, ada instansi lain yang dianggap perlu. Ini mungkin untuk jaga-jaga, tapi sampai sekarang belum kepikiran instansi yang harus ada dalam kementerian koordinator itu," jelasnya.
Tag: #hari #prabowo #gibran #kabar #bongkar #pasang #kementerian