Praperadilan Rudy Hartono Ditolak, Polisi Lanjutkan Penyidikan Dugaan Korupsi Rusun Cengkareng
- Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi rumah susun (rusun) Cengkareng yang ditaksir merugikan negara Rp 649,89 miliar.
Hal ini dilakukan setelah gugatan praperadilan yang diajukan oleh terdakwa kasus tersebut, Rudy Hartono Iskandar atau RHI, ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada 17 Januari 2025 karena mengandung cacat formal.
Penyidik menyampaikan bahwa keputusan ini sangat penting untuk mencegah preseden yang bisa mempersulit proses hukum di masa mendatang.
"Kami memastikan bahwa kasus ini akan terus berlanjut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku," kata Kepala Kortastipidkor, Irjen Cahyono Wibowo, dalam keterangannya, Selasa (28/1/2025).
Kasus yang melibatkan proyek Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015 ini diduga melibatkan suap kepada penyelenggara negara.
Penyidik kini mengembangkan penyidikan setelah menemukan dua alat bukti baru yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Cahyono menegaskan, proses hukum akan terus berjalan dengan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, serta pengamanan sejumlah aset terkait kasus ini.
"Kami terus mengusut tuntas perkara ini dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi," ujar Cahyono.
Polri menegaskan bahwa kasus ini harus dituntaskan. Selain itu, pihaknya juga memastikan penegakan hukum yang bersih dan akuntabel dalam setiap tahap penyidikan.
Adapun kasus ini bermula pada tahun 2015, saat Pemprov DKI Jakarta membeli lahan seluas 4,6 hektar untuk pembangunan rumah susun di Cengkareng Barat dengan nilai sebesar Rp 668 miliar.
Diduga kuat telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pembelian lahan tersebut.
Dugaan ini diperkuat oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan bahwa pembayaran dilakukan kepada seseorang yang ternyata bukan pemilik lahan.
Tanah dijual oleh perempuan bernama Toeti Noezlar Soekarno melalui notarisnya, Rudi Hartono Iskandar.
Belakangan diketahui bahwa tanah itu ternyata merupakan milik Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta.
Artinya, pemerintah DKI membeli lahan miliknya sendiri.
Setelah jual beli dilakukan, Toeti dan Rudi diduga membagi-bagikan uang hasil penjualan tanah kepada pejabat Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan DKI Jakarta senilai Rp 9,6 miliar.
Tag: #praperadilan #rudy #hartono #ditolak #polisi #lanjutkan #penyidikan #dugaan #korupsi #rusun #cengkareng