Kampanye Terbuka Dimulai, Caleg dan Parpol Bakal Jor-joraan Lakukan Politik Uang
Pakar politik UGM, Mada Sukmajati menyampaikan paparan terkait politik uang dalam diskusi Sintesis ''Pemilu 2024 dan Politik Uang'' di Yogyakarta, Sabtu (20/01/2024). [Kontributor/Putu Ayu Palupi]
19:52
20 Januari 2024

Kampanye Terbuka Dimulai, Caleg dan Parpol Bakal Jor-joraan Lakukan Politik Uang

Jadwal kampanye terbuka dalam proses Pemilu akan dimulai, Minggu (21/01/2024). Pengerahan massa akan terjadi dalam selama dua minggu kedepan hingga 10 Februari 2024.

Pakar politik UGM, Mada Sukmajati berpendapat, kampanye terbuka akan sangat berpotensi makin maraknya  politik uang. Partai politik (parpol) atau calon legislatif (caleg) diprediksi akan jor-joran atau menguras dana politiknya untuk mendulang suara para pemilih.

"Pengeluaran peserta pemilu akan meningkatkan drastis setelah tanggal 21 januari (2024) dalam kampanye terbuka karena banyak alokasi anggaran kampanye terbuka untuk bensin, konsumsi, snack, sewa artis, sewa tempat dan lainnya yang berpotensi terjadinya politik uang," ungkap Mada dalam diskusi Sintesis "Pemilu 2024 dan Politik Uang" di Yogyakarta, Sabtu (20/01/2024).

Menurut Mada, tingginya potensi politik uang dalam kampanye terbuka bukan tanpa alasan. Apalagi Pemilu 2024 didesain lebih banyak atau intensnya komunikasi politik kepada pemilih.

Karenanya jadwal periode kampanye terbuka pun dibuat lebih mepet dengan jadwal Pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang. Desain ini pun disebut direspon  peserta pemilu untuk show off atau pamer kekuatan, termasuk finansial masing-masing.

"Kalau melihat data laporan penerimaan dan pengeluaran  dana pileg 2019, alokasi terbesar untuk kampanye terbuka. Ini juga sangat dimungkinkan terjadi pada pemilu kali ini.  Kita sih meragukan laporan awal dana partai. Pasti kampanye terbuka punya impliokasi tingginya potensi politk uang," tandasnya.

Mada menambahkan, tak hanya menyalahkan peserta pemilu, politik uang sebenarnya juga merupakan kesalahan pengambil kebijakan. Bilamana tidak, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 15 tahun 2023 disebutkan, bahan kampanye bisa dalam bentuk berbagai jenis barang. 

Setiap bahan kampanye yang dipasang atau dibagikan kepada masyarakat ada batasan nominalnya jika diuangkan, yakni maksimal bernilai Rp100 ribu. Hal ini berarti secara tidak langsung politik uang justru dilegalkan.

"Aturan maksimal seratus ribu [bahan kampanye] ini kan sudah bisa disebut politik uang yang dilegalkan. By definition ini bagian dari politik uang meski bisa jadi alibi karena penyelenggara pemilu untuk membedakan poltik uang dan biaya politk," ungkapnya.

Karenanya Mada berharap pengawasan politik uang harus dilakukan. Pengawasan tidak bisa hanya dilakukan Bawaslu dan KPU.

Dengan demikian tidak semakin banyak orang yang pesimis akan Pemilu. Termasuk mengatasi masalah poltik uang yang tak kunjung bisa dilakukan secara optimal.

"Politik transaksional akan dianggap wajar, tidak ada ideologi politik yang baik sehingga banyak orang pesimis politik uang bisa dikendalikan pada pemilu ini," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Editor: Galih Priatmojo

Tag:  #kampanye #terbuka #dimulai #caleg #parpol #bakal #joraan #lakukan #politik #uang

KOMENTAR