Merasa Demokrasi Terancam, PDIP Ajak Anak Muda Turun Tangan Demo RUU Pilkada: Tak Ada Jalan Lain
Anggota Komisi XI dan mantan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu - PDIP mengajak seluruh anak muda untuk turun ke jalan, melakukan aksi demonstrasi terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada. 
14:06
22 Agustus 2024

Merasa Demokrasi Terancam, PDIP Ajak Anak Muda Turun Tangan Demo RUU Pilkada: Tak Ada Jalan Lain

Politikus PDI Perjuangan (PDIP), Masinton Pasaribu, menyebut konstitusi di Indonesia saat ini sedang tidak baik-baik saja dan merasa demokrasi di bumi pertiwi sedang terancam.

Ia juga menyinggung soal hashtag Putusan MK dan Darurat Konstitusi yang tengah ramai di media sosial.

Atas hal tersebut, Masinton pun mengajak seluruh anak muda untuk turun ke jalan, melakukan aksi demonstrasi terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada yang dinilai problematik.

Menurut Masinton, saat ini, yang bisa mengatasi darurat konstitusi itu hanyalah kekuatan rakyat, tidak ada jalan lain lagi.

"Anak-anak muda patriotik turun ke jalan, selamatkan konstitusi, selamatkan demokrasi. Tidak ada jalan lain," ujar Masinton di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

"Hari ini, apa pun yang dikehendaki oleh kekuasaan, semuanya bisa jadi. Itu telanjang kita saksikan."

"Kekuatan patriotik, turun ke jalan, selamatkan reformasi, selamatkan demokrasi, dan tegakkan konstitusi yang sedang dibajak oleh kekuasaan hari ini," ujar Masinton.

Dalam hal ini, Masinton juga berkeyakinan, suasana kebatinan para anggota DPR sebenarnya tidak sependapat dengan keinginan pemerintah untuk merevisi UU Pilkada.

"PDI-P tetap sependapat dengan putusan MK, itulah dasar acuannya. Nah maka karena ini kita mengalami situasi darurat konstitusi, di mana seluruh agenda dipaksakan, ditekan melalui partai politik."

"Yang kita tahu suasana kebatinan para anggota dewan juga tidak sependapat dengan keinginan pemerintah," jelasnya.

Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada Ditunda

Rapat paripurna DPR RI untuk pengesahan Revisi UU Pilkada yang rencananya akan digelar hari ini, Kamis (22/8/2024), terpaksa ditunda.

Alasannya, karena jumlah anggota DPR RI yang hadir tidak memenuhi kuorum. 

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, selaku pimpinan sidang paripurna mengatakan, rapat hari ini hanya dihadiri 89 orang anggota DPR RI.

Sementara, yang izin ada sebanyak 87 orang.

"Sesuai dengan tatib yang ada di DPR bahwa rapat-rapat paripurna itu harus memenuhi aturan tata tertib, setelah diskors sampai 20 menit tadi peserta rapat tidak memenuhi kuorum, sehingga rapat tidak bisa dilakukan," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Berdasarkan Pasal 279 dan 281 Peraturan Tata Tertib DPR (Peraturan Tatib DPR), dijelaskan  kuorum sidang adalah lebih dari separuh anggota DPR menghadiri sidang, yakni terdiri atas lebih dari separuh unsur fraksi.

Dijelaskan juga di Tata tertib DPR RI BAB XVII, setiap rapat DPR dapat mengambil keputusan apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota rapat (kuorum).

Apabila tidak tercapai kuorumnya, maka rapat ditunda sebanyak-banyaknya dua kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari 24 jam.

Namun, jika setelah dua kali penundaan kuorum belum juga tercapai, maka penyelesaiannya diserahkan kepada Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

Dengan demikian, maka rapat paripurna DPR hari ini akan dijadwalkan ulang setelah rapat Bamus DPR.

Kendati demikian, Dasco belum bisa memastikan kapan rapat paripurna ini akan digelar kembali.

Sebelumnya, soal batas usia calon kepala daerah, MK menetapkan sebelum penetapan pasangan calon (paslon) terpilih atau pelantikan.

Namun, dalam rapat Baleg DPR bersama Pemerintah pada Rabu (21/8/2024), Baleg tidak setuju dan memilih menyepakati syarat batas usia calon gubernur dan calon wakil gubernur merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA).

Dalam putusan MA itu, batas usia calon gubernur dan calon wakil gubernur minimal 30 tahun sejak pelantikan pasangan calon kepala daerah terpilih.

Sementara itu, terkait syarat pencalonan Pilkada, MK memutuskan untuk menurunkan threshold atau ambang batas pencalonan Pilkada.

Mengenai hal ini, DPR lagi-lagi berbeda pendapat dengan MK karena memutuskan syarat tersebut tidak berlaku bagi partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD.

Syarat itu hanya berlaku bagi partai politik nonparlemen.

Jadi, partai politik yang memiliki kursi DPRD tetap menggunakan syarat lama ambang batas Pilkada.

Syarat itu ialah memiliki kursi di DPRD dan dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Revisi UU Pilkada yang diusulkan DPR itu, disebut-sebut setidaknya berimplikasi terhadap dua hal.

Pertama, putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, dapat maju sebagai calon gubernur/wakil gubernur karena memenuhi syarat usia yang diatur dalam revisi UU Pilkada.

Kedua, jika keputusan Baleg DPR dalam rapat itu resmi disahkan dalam rapat paripurna, PDIP terancam tidak bisa mengusung calon gubernur dan wakil gubernur sendiri pada Pilkada DKI Jakarta 2024.

Sebab, PDIP yang hanya punya 14,01 persen suara itu masih harus mencari rekan koalisi dari partai lain pemilik kursi DPRD untuk memenuhi syarat minimal 20 persen kursi DPRD dan 25 persen suara Pemilu.

Di sisi lain, partai-partai lain yang mempunyai kursi di DPRD Jakarta sudah berkoalisi untuk mengusung Ridwan Kamil-Suswono sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta 2024.

(Tribunnews.com/Rifqah/Igman Ibrahim)

Editor: Suci BangunDS

Tag:  #merasa #demokrasi #terancam #pdip #ajak #anak #muda #turun #tangan #demo #pilkada #jalan #lain

KOMENTAR