Penangkapan Paulus Tannos Diharapkan Bisa Buka Kotak Pandora Kasus E-KTP
Eks Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo di kantor Komnas HAM. (Suara.com/Arga)
12:24
27 Januari 2025

Penangkapan Paulus Tannos Diharapkan Bisa Buka Kotak Pandora Kasus E-KTP

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, berharap penangkapan terhadap buronan kasus korupsi E-KTP Paulus Tannos di Singapura akan membuka kotak pandora terkait perkara tersebut.

Sebab, dia menyebut sudah banyak tersangka dari sisi birokrasi, politisi, hingga pengusaha yang ditangani KPK dalam perkara ini. Untuk itu, dia berharap Paulus Tannos akan mengungkapkan nama lain yang terlibat korupsi dalam proyek E-KTP ini.

“Dengan tertangkapnya Tannos tentu kita berharap ini akan membuka kotak Pandora bagi penyelesaian kasus E-KTP karena kita yakini ya bahwa banyak pihak yang diduga terlibat dan Tannos merupakan salah satu kuncinya,” kata Yudi kepada wartawan, Senin (27/1/2025).

Terlebih, Tannos selaku PT Sandipala Arthaputra dinilai mengetahui keterlibatan pihak lainnya dalam pengadaan proyek E-KTP dan bisa memberikan informasi kepada KPK.

“Dia merupakan pemilik PT Sandipala Arthapura saat itu yang mengetahui banyak mengenai proyek EKTP dan dia juga tertangkap yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” tandas Yudi.

Pulus Tannos Ditangkap

Sebelumnya KPK mengonfirmasi telah terjadi penangkapan terhadap buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos oleh aparat penegak hukum Singapura.

“Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Jumat (24/1/2025).

Lebih lanjut, Fitroh mengatakan pihaknya kini bekerja sama berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum untuk membawa Paulus Tannos ke Indonesia.

Paulus Tannos.Paulus Tannos.

Sebab, lembaga antirasuah harus melengkapi persyaratan untuk bisa mengekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia.

“Penangkapan oleh pihak Singapura atas permintaan Indonesia/profisional arrest,” tandas Fitroh.

Sebelumnya KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos pada 2019 dalam kasus korupsi e-KTP.

Dia diduga melakukan kongkalikong untuk pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri. Dia juga diduga mendapatkan keuntungan dari proyek tersebut hingga Rp 145,85 miliar.

“Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan Terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait proyek e-KTP ini,” kata Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang.

Editor: Dwi Bowo Raharjo

Tag:  #penangkapan #paulus #tannos #diharapkan #bisa #buka #kotak #pandora #kasus

KOMENTAR