Komisi X Ingatkan Kampus Jangan Sibuk Berbisnis Tambang
Suasana ruang rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait revisi Undang-Undang (UU) Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Jakarta, Kamis (23/1/2025).(KOMPAS.com/Rahel)
11:26
27 Januari 2025

Komisi X Ingatkan Kampus Jangan Sibuk Berbisnis Tambang

- Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian mengingatkan, perguruan tinggi hendaknya fokus pada pendidikan dan riset, bukan aktivitas bisnis.

Hal ini disampaikan Hetifah merespons wacana memberikan izin pengelolaan tambang bagi perguruan tinggi yang tertuang dalam revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba).

"Jika tidak ada mekanisme pengawasan yang kuat, dikhawatirkan kampus justru lebih mengutamakan kepentingan ekonomi daripada akademik," ujar Hetifah kepada Kompas.com, Senin (27/1/2025).

Apalagi, jelas Hetifah, tidak semua perguruan tinggi memiliki kapasitas dan pengalaman dalam industri pertambangan.

Di sisi lain, kesalahan dalam pengelolaan bisa berdampak pada eksploitasi berlebihan, kerusakan lingkungan, maupun dampak sosial di sekitar lokasi tambang.

Hetifah menyebutkan, badan usaha milik perguruan tinggi harus mempertimbangkan potensi dan manfaat sebelum diberikan izin tambang.

"Jika dikelola dengan baik, keterlibatan perguruan tinggi dalam sektor tambang dapat meningkatkan riset, inovasi teknologi, serta pengembangan sumber daya manusia dalam bidang pertambangan dan lingkungan," kata politikus Partai Golkar itu.

Kendati demikian, Hetifah menilaitambang yang dikelola perguruan tinggi dapat menjadi sumber pendanaan alternatif bagi kampus, mengurangi ketergantungan pada dana pemerintah, dan meningkatkan kualitas pendidikan.

Keterlibatan akademisi dalam pengelolaan tambang juga diharapkan bisa lebih memperhatikan aspek keberlanjutan, sosial, dan lingkungan.

Hetifah pun menyebut ada sejumlah catatan mengenai wacana ini, pertama, soal evaluasi kelayakan bagi perguruan tinggi yang akan mengelola tambang.

"Perguruan tinggi yang tertarik mengelola tambang harus benar-benar memiliki kapasitas teknis, akademik, dan manajerial yang memadai," ujar dia.

Kedua, fokus pada riset dan pendidikan, dalam arti pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi sebaiknya lebih difokuskan untuk mendukung riset dan pengembangan teknologi pertambangan berkelanjutan.

Ketiga, pentingnya pengawasan ketat terhadap izin pengelolaan tambang untuk kampus.

"Pemerintah dan masyarakat perlu memastikan ada mekanisme pengawasan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang atau eksploitasi sumber daya yang tidak berkelanjutan,"  kata Hetifah.

Lebih lanjut, Hetifah juga menyebutkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas turut dibahas dalam pengelolaan tambang untuk kampus.

Artinnya, perguruan tinggi harus transparan dalam pengelolaan tambang dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat, dalam pengambilan keputusan.

Hetifah pun meminta agar pendekatan yang diambil dalam pembahasan RUU Minerba harus mempertimbangkan keseimbangan antara potensi manfaat dan risiko, dengan tetap mengedepankan kepentingan akademik, keberlanjutan, dan kepentingan masyarakat luas.

Untuk diketahui, DPR telah menetapkan revisi UU Minerba sebagai RUU usul inisiatif DPR.

Salah satu ketentuan dalam revisi UU itu adalah memberikan izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi.

Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan mengatakan, usul revisi itu muncul agar publik tidak hanya menerima dampak buruk dari tambang, tetapi punya peluang untuk mengelola tambang.

"Bahwa kemakmuran rakyat, kesejahteraan rakyat, tidak lagi di dalam areal pertambangan itu masyarakat hanya terkena debu dan bara, atau akibat-akibat dari eksploitasi minerba, tapi hari-hari ini merupakan peluang bagi masyarakat di RI," kata Bob, Senin (20/1/2025).

Setelah ditetapkan menjadi RUU usul inisiatif DPR, revisi UU Minerba bakal dibahas bersama pemerintah sebelum disahkan menjadi undang-undang.

Editor: Nicholas Ryan Aditya

Tag:  #komisi #ingatkan #kampus #jangan #sibuk #berbisnis #tambang

KOMENTAR