Apakah PPPK Bisa Mendaftar CPNS dan Jadi PNS? Ini Aturan Terbarunya
Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) biasanya akan dibuka untuk dua kategori, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Para pelamar hanya bisa mendaftar pada salah satu kategori saja, di mana ketentuan ini ditetapkan bagi pelamar umum. Lalu, bagaimana dengan pelamar yang sudah diterima menjadi PPPK sebelumnya dan saat ini ingin menjadi PNS? Apakah PPPK bisa mendaftar CPNS dan jadi PNS?
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) dalam laman resminya menyatakan bahwa ada sedikit perubahan pada kebijakan PNS tahun 2024 ini. Kebijakan tersebut adalah PPPK yang tertarik menjadi PNS diperbolehkan melamar dalam rekrutmen CPNS jika memenuhi syarat. Kira-kira, apa syaratnya?
Apakah PPPK Bisa Mendaftar CPNS dan Jadi PNS?
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Vino Dita Tama sempat mengatakan, bahwa pelamar yang sudah terdaftar dalam seleksi CPNS tidak bisa mengikuti rekrutmen PPPK dalam periode tahun yang sama.
Ketentuan ini telah disampaikan oleh BKN melalui media sosial dan situs resminya. Selain itu, aturan tersebut juga sudah tertuang di dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 25 ayat 4.
Baca Juga: CPNS KPU 2024 Dibuka! 3.278 Formasi Tersedia, Cek Gaji dan Jurusan di Sini
Di dalam pasal itu, setiap orang hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu jenis jabatan dalam satu periode tahun anggaran. Jika ternyata pelamar terbukti melanggar, maka pelamar akan dianggap gugur. Namun, jika pelamar telah berstatus PPPK dan ingin mencoba mendaftar CPNS 2024, maka hal itu masih diperbolehkan. Sebagaimana dikutip dari laman Instagram BKN, PPPK yang melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS wajib memenuhi masa perjanjian kerja minimal satu tahun dan telah mendapat persetujuan dari PPK atau Instansi.
Tak perlu khawatir karena jika tidak diterima sebagai PNS, maka mereka masih bisa melanjutkan pekerjaan sebagai PPPK. Dengan begitu, peluang beralih ke status PNS tidak memerlukan pengunduran diri dari posisi PPPK saat ini.
Bagi Anda yang sudah berstatus PPPK dan saat ini ingin mendaftar CPNS 2024, ada syarat-syarat yang berlaku sama seperti pelamar lainnya. Persyaratan tersebut telah tercantum di dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 320 Tahun 2024. Salah satunya adalah berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
Demikianlah ulasan singkat seputar PPPK yang ingin daftar CPNS dan menjadi PNS yang perlu diperhatikan. Bagi para pelamar yang ingin mengikuti seleksi CASN 2024 diharapkan untuk memantau informasi terbaru.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Baca Juga: Buka Formasi Tenaga Ahli Besar-Besaran, Segini Gaji dan Tunjangan CPNS BRIN
Tag: #apakah #pppk #bisa #mendaftar #cpns #jadi #aturan #terbarunya