Pekerjaan Orang Tua Marisa Putri Diungkap: Ayah Dikabarkan Sakit, Sang Anak Asyik Dugem
Marisa Putri saat eksis di media sosial dan ketika dihadirkan polisi dalam ekspos kasus kecelakaan [Kolase/Ist]
15:06
5 Agustus 2024

Pekerjaan Orang Tua Marisa Putri Diungkap: Ayah Dikabarkan Sakit, Sang Anak Asyik Dugem

Orang tua Marisa Putri, mahasiswa yang menabrak seorang ibu di Pekanbaru hingga tewas, terungkap. Pekerjaan orang tua Marisa Putri diduga tidak terlalu mencolok.

Hal ini terungkap usai identitas Marisa Putri diulas ramai-ramai oleh publik di media sosial. Salah satunya oleh akun X, @dhemit_is_back. Ia menyebut, ayah Marisa Putri adalah seorang petani dengan penghasilan bulanan kisaran Rp2 juta hingga Rp5 juta. 

Sementara, akun media sosial X @jiihan_sw mengungkapkan bahwa ibu Marisa sempat meminta maaf kepada keluarga korban, usai anaknya menabrak korban ketika dalam keadaan mabuk, usai menenggak alkohol dan narkoba.

Orang tua Marisa meminta masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh pihak keluarga korban. Setelah kasus ini viral, banyak netizen yang tertarik untuk mengetahui lebih lanjut tentang Marisa Putri. 

Baca Juga: Daftar Penyakit dan Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2024

Terkini, Marisa Putri sudah memintamaaf kepada keluarga korban, Renti Marningsih (46). Dalam keterangannya di Polresta Pekanbaru pada Minggu petang (4/8/2024), Marisa menyatakan, "Saya mohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan yang saya buat. Saya tidak sadar dan tidak sengaja menabrak korban." Ia mengaku bahwa sebelum kecelakaan, ia mengonsumsi alkohol dan narkoba yang diberikan oleh temannya.

Kecelakaan terjadi sekitar pukul 05.45 WIB di Jalan Tuanku Tambusai, tepatnya di depan Penginapan Linda, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Marisa Putri, yang mengemudikan mobil Toyota Raize berwarna biru, menabrak sepeda motor yang dikendarai korban dari belakang. Akibat tabrakan tersebut, korban mengalami luka parah di kepala dan meninggal dunia di tempat.

Marisa Putri kini harus menghadapi hukuman atas perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 311 ayat 5 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) Nomor 22 Tahun 2009, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun, serta Pasal 310 ayat 4 UULAJ Nomor 22 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Orang tua Marisa sendiri baru mengetahui kecelakaan tersebut pada siang hari sekitar pukul 14.00 WIB. Ibu Marisa langsung menuju Polresta Pekanbaru tetapi tidak berhasil menemui anaknya yang masih dalam pemeriksaan. Sementara, sang ayah tidak ikut serta karena kabarnya tengah sakit.

Baca Juga: Pasutri Polisi-Jaksa Di Riau Divonis Bersalah Terima Suap Perkara Narkoba Rp 999 Juta

Keluarga Marisa kemudian mengunjungi rumah keluarga korban pada malam Sabtu untuk menyampaikan permintaan maaf.

Editor: M Nurhadi

Tag:  #pekerjaan #orang #marisa #putri #diungkap #ayah #dikabarkan #sakit #sang #anak #asyik #dugem

KOMENTAR