Trik Dapat Libur 8 Hari saat Isra Miraj dan Imlek 2025, Begini Cara Ambil Cutinya
Kalender Tanggal Merah Januari 2025 (Unsplash)
14:42
22 Januari 2025

Trik Dapat Libur 8 Hari saat Isra Miraj dan Imlek 2025, Begini Cara Ambil Cutinya

Di bulan Januari 2025 ini, ada dua hari raya keagamaan yang dijadikan libur nasional. Dua hari libur ini adalah Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek.

Libur Isra Miraj jatuh pada tanggal 27 Januari, sementara Imlek dirayakan pada tanggal 29 Januari. Sayangnya, hari-hari libur ini jatuh pada awal pekan sehingga membuat para pekerja pikir-pikir untuk memaksimalkan hari libur.

Namun, ada trik tertentu agar para pekerja bisa merasakan tanggal merah bak libur sepanjang minggu. Dengan syarat, perusahaan tempat pekerja bekerja memberlakukan cuti bersama di tanggal 28 Januari.

Jika menilik kalender, tanggal 28 memang ditetapkan sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek.

Keputusan ini diumumkan pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomoe:1017 Tahun 2024, Nomor:2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 yang dikeluarkan Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.

Ini berarti pekerja mendapat 5 tanggal merah yaitu libur reguler pada Sabtu-Minggu (25-26 Januari 2025), libur Isra Miraj pada Senin (27 Januari 2025), cuti bersama Tahun Baru Imlek pada Selasa (28 Januari 2025) dan libur Tahun Baru Imlek pada Rabu (29 Januari 2025).

Lantas bagaimana caranya agar pekerja bisa dapat seminggu full libur?

Caranya adalah dengan mengambil 2 cuti tahunan pada Jumat (24 Januari 2025) dan Kamis (29 Januari 2025). Dengan ini, pekerja bisa liburan selama 7 hari penuh.

Selain itu, pekerja bisa mengambil opsi libur 8 hari dengan mengajukan cuti di tanggal 30 dan 31 Januari 2025. Artinya, pekerja bisa libur sejak tanggal 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31 Januari, hingga tanggal 1 dan 2 Februari 2025.

Namun, tentu saja strategi ini penuh dengan catatan. Pekerja bisa mengambil skema libur ini jika cuti bersama tidak memotong cuti tahunan. Lalu, trik libur panjang ini juga hanya bisa terjadi jika perusahaan memberlakukan libur reguler akhir pekan Sabtu dan Minggu.

Terakhir, cuti ini hanya bisa terjadi dengan syarat utama disetujui bos dan HRD.

Bagaimana, sudah siap dengan form pengajuan cuti dan libur panjangmu?

Editor: Farah Nabilla

Tag:  #trik #dapat #libur #hari #saat #isra #miraj #imlek #2025 #begini #cara #ambil #cutinya

KOMENTAR