Heboh Pria di Bandung Telanjang saat Ambil Orderan Makanan, Apa Itu Eksibisionis?
Ilustrasi Apa Itu Eksibisionis? (Freepik)
13:46
31 Juli 2024

Heboh Pria di Bandung Telanjang saat Ambil Orderan Makanan, Apa Itu Eksibisionis?

Pria berinisial RJK (19) yang melakukan aksi eksibisionis dengan cara tak berpakaian saat mengambil orderan makanan yang diantar pengemudi ojol, telah ditangkap Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung, pada Minggu (28/7/2024) di kediamannya di Desa Cikadut, Cimenyan, Kabupaten Bandung. Pria tersebut diduga telah melakukan aksi eksibisionis. Lalu, apa itu eksibisionis?

Sebelum ditangkap polisi, aksi RJK yang melakukan eksibisionis ketika mengambil orderan makanannya itu rupanya menjadi perbincangan di grup percakapan WhatsApp. Para driver ojol diminta berhati-hati bila mengantar pesanan ke alamat tersangka.

Apa Itu Eksibisionis?

Mengutip dari laman Siloam Hospitals, eksibisionis adalah kelainan perilaku yang ditandai dengan gemar memperlihatkan alat kelamin kepada orang lain tanpa adanya persetujuan atau keinginan dari orang yang bersangkutan. Eksibisionis tergolong dalam kelainan seksual.

Baca Juga: Rizal Djibran Bantah Lakukan KDRT dan Punya Kelainan Seksual: Fitnah!

Selain memperlihatkan alat vitalnya, ada pula penderita eksibisionis yang bisa mendapatkan kepuasan seksual hanya dengan membayangkan bila dirinya memamerkan alat kelamin kepada orang banyak. Bahkan, seorang eksibisionis juga bisa merasa semakin bergairah ketika orang lain menunjukkan reaksi takut maupun jijik atas perbuatannya.

Kondisi seperti ini disebut juga dengan gangguan eksibisionistik (exhibitionistic disorder). Gangguan perilaku penyimpangan seksual tersebut umumnya berkembang saat penderita memasuki masa dewasa muda.

Penyebab Eksibisionis

Penyebab eksibisionis sendiri belum diketahui secara pasti. Namun pada sejumlah penelitian, gangguan seksual menyimpang ini bisa terjadi karena masalah psikologis serta pengaruh lingkungan sosial yang buruk.

Penderita eksibisionis umumnya adalah pria. Hal ini diduga karena kebanyakan pria akan merasa bangga terhadap alat kelaminnya sendiri. Terdapat beberapa kondisi yang dinilai bisa meningkatkan risiko seseorang menderita eksibisionis, antara lain:

Baca Juga: Sambangi Komnas Perempuan, Istri Rizal Djibran Meminta Perlindungan dan Berharap Suami Dapat Sanksi Maksimal

  • Gangguan perilaku antisosial
  • Kecanduan alkohol
  • Kecanduan obat-obatan
  • Ketertarikan seksual terhadap anak dibawah umur (pedofilia)
  • Hiperseks
  • Kekerasan yang dialami saat masa kanak-kanak, baik secara seksual, fisik, atau emosional
  • Gangguan kepribadian narsisistik.

Kronologi Aksi Eksibisionis di Bandung

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo, mengungkapkan informasi eksibisionis yang dilakukan RJK pun meluas di lingkungan pengemudi ojek online. Aksi tersebut berhasil terungkap setelah seorang ojol yang menjadi pelapor bernama Ferri Yulianto (33) mengantar makanan ke rumah pelaku.

Kala itu, Ferri Yulianto diingatkan untuk berhati-hati saat mengantar makanan yang dipesan ke alamat tersangka. Apa yang menjadi kekhawatiran sang pelapor terbukti setelah ia sampai di rumah RJK.

“Sang driver daring ini sudah antisipasi bila yang bersangkutan ini melakukan aksi yang diperbincangkan di lingkungan pengemudi daring. Ternyata benar, yang bersangkutan mengambil pesanannya tanpa menggunakan pakaian,” kata Kusworo dikutip dari ANTARA pada Rabu (31/7/2024).

Akhirnya, aksi telanjang yang sengaja dilakukan tersangka berhasil direkam oleh pelapor menggunakan telepon genggamnya. Bermodal video itu, sang pengemudi ojek daring melaporkan aksi tak senonoh pelaku ke pihak kepolisian.

"Tak butuh waktu lama, kami langsung membekuk pelaku dan melakukan pemeriksaan lebih mendalam," imbuhnya.

Kusworo menerangkan motif pelaku melakukan aksi eksibisionis itu lantaran ada kepuasan tersendiri apabila bisa memperlihatkan tubuh telanjangnya ke orang-orang.

“Dari pemeriksaan, tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan aksi seperti ini. Bahkan yang bersangkutan pernah melakukan masturbasi di depan umum dan merekamnya,” ungkapnya.

Atas perbuatan tak senonoh ini, kata Kusworo, pelaku dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Demikian tadi penjelasan tentang apa itu eksibisionis, mulai dari pengertian hingga penyebabnya.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Editor: Vania Rossa

Tag:  #heboh #pria #bandung #telanjang #saat #ambil #orderan #makanan #eksibisionis

KOMENTAR