Kronologi Edward Akbar Talak Tiga Kimberly Ryder Tapi Mau Rujuk, Bolehkah dalam Islam?
Kimberly Ryder dan Edward Akbar (Instagram/edward_akbar)
17:44
25 Juli 2024

Kronologi Edward Akbar Talak Tiga Kimberly Ryder Tapi Mau Rujuk, Bolehkah dalam Islam?

Proses perceraian antara Kimberly Ryder dengan Edward Akbar kini telah memasuki pengadilan. Kabar perceraian keduanya masih menjadi sorotan publik. Hal itu disebabkan munculnya keinginan dari Edward Akbar untuk rujuk dengan Kimberly, dengan alasan demi anak-anak mereka.

Keinginan itu terucap dari mulut Edward usai mengikuti sidang cerai percana di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat, Rabu (24/7/2024). Namun keinginan itu ditampik oleh Kimberly. Menurutnya, keinginan Edward untuk kembali rujuk tak mungkin, sebab suaminya telah mengucapkan talak tiga sebelumnya.

"Dia sudah mengucapkan talak tiga. Jadi sudah tidak bisa rujuk lagi," ujar Kimberly Ryder di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Kronologi Edward Akbar talak tiga Kimberly Ryder

Baca Juga: Polres Jaksel Segera Panggil Edward Akbar Atas Laporan Penggelapan Kimberly Ryder

Kimberly Ryder dan Edward Akbar (Instagram/edward_akbar)Kimberly Ryder dan Edward Akbar (Instagram/edward_akbar)

Awak media lalu mencecar Kimberly mengenai kronologi jatuhnya talak tiga dari Edward pada dirinya.

Tanpa menyebutkan waktu yang rinci, ia mengatakan kalau talak tiga itu keluar dari mulut Edward pada beberapa bulan yang lalu.

"Sudah dari beberapa bulan yang lalu," beber Kimberly Ryder.

Ia juga enggan mengungkapkan alasan di balik keluarnya talak tiga dari Edward. Namun Kimberly menegaskan, hal itu tidak terkait dengan isu perselingkuhan yang sempat muncul di antara keduanya.

Benarkah seseorang yang telah menjatuhkan talak tiga pada istrinya tak bisa menarik lagi ucapannya?

Baca Juga: Kronologi Penggelapan Mobil Kimberly Ryder oleh Edward Akbar, Terjadi Sejak 2023

Hukum rujuk setelah talak tiga

Kimberly Ryder gugat cerai Edward Akbar [Instagram/@kimberyrder]Kimberly Ryder gugat cerai Edward Akbar [Instagram/@kimberyrder]

Mengutip laman hukumonline.com, disebutkan jika seorang suami telah menjatuhkan talak tiga pada istrinya, maka ia tidak bisa serta merta menarik kembali ucapannya dan kembali menjalin rumah tangga dengan istrinya.

Hal itu merujuk pada Surat Al Baqarah Ayat 230, di mana isinya menyatakan seorang istri yang telak ditalak tiga oleh suaminya, maka ia menjadi tidak halal baginya.

Adapun bunyi lengkap dari ayat tersebut adalah sebagai berikut:

"Jika dia menceraikannya kembali (setelah talak kedua), perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia menikah dengan laki-laki yang lain. Jika (suami yang lain itu) sudah menceraikannya, tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan mantan istri) untuk menikah kembali jika keduanya menduga akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang (mau) mengetahui."

Menurut hukumonline.com, jika si suami ingin kembali menikah mantan istrinya, maka diperlukan syarat halal (muhallil), yakni si istrinya harus menikah terlebih dahulu dengan laki-laki lain.

Setelah itu, jika mantan istrinya itu telah bercerai dengan laki-laki yang menikahinya, maka pria itu boleh kembali rujuk dengan mantan istrinya.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Editor: Ruth Meliana

Tag:  #kronologi #edward #akbar #talak #tiga #kimberly #ryder #tapi #rujuk #bolehkah #dalam #islam

KOMENTAR