Hukum Potong Jenggot dalam Islam, Benarkah Haram?
Ilustrasi memotong jenggot. [Dok.Istimewa]
13:01
10 Juli 2024

Hukum Potong Jenggot dalam Islam, Benarkah Haram?

Bagi umat Islam, memelihara jenggot merupakan bagian dari sunah Rasulullah SAW. Bahkan, dalam budaya Arab dan India, memelihara jenggot hingga panjang menjadi simbol kebanggaan, kemuliaan dan keperkasaan.

Jenggot adalah rambut yang tumbuh di dagu dan pipi yang mayoritas dimiliki oleh kaum lelaki. Rasulullah SAW pernah bersabda yang artinya: “Berbedalah kamu (jangan menyamai) dengan orang-orang musyrik, peliharalah jenggot, dan cukurlah kumis.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim].

Hadis ini mengarahkan umat Islam untuk memelihara jenggot dan mencukur kumis agar berbeda dengan orang-orang musyrik, termasuk kaum Majusi.

Perintah ini juga memiliki nilai pendidikan bagi kaum Muslim untuk memiliki identitas yang berbeda, baik lahir maupun batin, dari kaum kafir-musyrik.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Ian Kasela Jatuh di Panggung 3 Meter, Biang Keroknya Kacamata Hitam

Jenggot menjadi ciri khas kaum Muslim, mewakili kesempurnaan lelaki dan membedakannya dari jenis kelamin lain. Mencukur jenggot sama halnya dengan menentang fitrah dan menyerupai perempuan.

Meski begitu, bukan berarti jenggot tidak boleh dicukur atau dirapikan jika sudah terlalu panjang. Hal itu dilakukan agar jenggot tetap terlihat indah dan tidak menakutkan.

Nabi Muhammad SAW pernah memangkas sebagian jenggotnya hingga terlihat rapi. “Telah mengkabarkan pada kami Umar bin Harun dari Usamah bin Zaid dari Amru bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya, bahwasannya Nabi SAW memangkas sebagian jenggotnya hingga panjangnya sama,” [HR. at-Tirmidzi].

Beda Pandangan Ulama

Para ulama punya pandangan berbeda tentang memotong jenggot. Imam Hanafi dan Hanbali menganggap haram memotong jenggot hingga habis, sementara Imam Syafi’i dan Maliki menganggapnya makruh.

Baca Juga: Demi Fans Indonesia, Promotor Bongkar Persiapan D.O. EXO Jelang Manggung Selama 3 Kali Berturut di Jakarta

Sementara itu, Imam Nawawi dari mazhab Syafi’i mengatakan bahwa mencukur, memotong, dan membakar jenggot adalah makruh, namun memangkas kelebihan dan merapikannya adalah perbuatan yang baik.

Terdapat perbedaan pendapat tentang panjang jenggot yang harus dipotong. Abu Hurairah dan Abdullah bin Umar biasa memangkas jenggot bila panjangnya melebihi satu genggaman tangan. Namun, sebagian ulama tidak menetapkan panjang tertentu, cukup dipotong sepantasnya.

Dari berbagai pandangan ini, mengutip website Muhammadiyah, disimpulkan bahwa memangkas atau memotong sebagian jenggot hukumnya mubah. Mencukurnya hingga habis hukumnya makruh, namun tidak sampai haram. Memeliharanya adalah sunah, suatu amalan yang dianjurkan oleh Rasullah SAW.

Editor: Riki Chandra

Tag:  #hukum #potong #jenggot #dalam #islam #benarkah #haram

KOMENTAR