Kontroversi Tapera, Gaji UMR Mending Kontrak vs Beli Rumah? Ini Saran Perencana Keuangan
Kontroversi Tapera. (Freepik)
05:28
2 Juni 2024

Kontroversi Tapera, Gaji UMR Mending Kontrak vs Beli Rumah? Ini Saran Perencana Keuangan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan aturan kontroversial program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), dengan syarat pekerja yang sudah mendapat upah minimal di atas UMR, gajinya akan dipotong 2,5 persen. Pertanyaanya, mungkinkah gaji UMR bisa beli rumah?

Perencana Keuangan Safir Senduk mengatakan alih-alih membeli rumah dengan gaji upah minimum regional (UMR), lebih baik sewa alias kontrak rumah. Ini karena kebanyakan rumah murah lokasinya tidak strategis

"Jadi ketika ambil rumah murah daerahnya contohnya di 'ujung berung' (lokasinya sangat jauh dari tempat kerja), jadi daripada capek sendiri di jalan, mendingan sewa aja," ujar Safir dihubungi suara.com baru-baru ini.

Safir mengatakan pekerja dengan gaji UMR, terlebih tanpa adanya pemasukan tambahan, akan sangat sulit rumah full atau selain mengikuti program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi. Mirisnya kata Safir, saat ini KPR subsidi lokasi rumahnya sangat jauh dan tidak strategis.

Baca Juga: Analis Minta Pemerintah Terbuka dan Jujur soal Tapera Potong Gaji Pekerja

"Jadi gaji UMR itu bukan sulit buat punya rumah, tapi sulit kalau ambil KPR full dan bukan KPR subsidi," Safir.

Lelaki pemilik Certified Financial Planner (CFP) itu secara tegas mengatakan segala sesuatu harga barang, dipastikan lebih murah saat disewa dibanding harus membeli. Terlebih jika yang dibutuhkan orang tersebut yaitu fungsi rumahnya, yaitu sebagai tempat tinggal.

Sehingga solusi dari Safir, selain sembari sewa atau kontrak rumah dengan posisi lebih dekat dari tempat tinggal. Ia mengingatkan untuk tidak lupa menabung dan usahakan beli rumah tunai.

Namun beli rumah tunai yang dimaksud tidak dalam bentuk jadi, melainkan dicicil berdasarkan jumlah uang yang dimiliki.

"Sewa dulu nggak masalah. Nanti pelan-pelan kumpulin duit, cari penghasilan tambahan untuk tetap beli tunai. Caranya yaitu beli tanahnya dulu, nanti pelan-pelan dibangun, jadi nggak usah paksakan sekarang buat beli rumah untuk yang gaji UMR," paparnya.

Baca Juga: Ernest Prakasa Bongkar Taktik Baru Pemerintah, Pantas Rakyat Megap-megap!

Ia menyarankan masyarakat Indonesia tidak mudah termakan konsep tradisional finansial, yang banyak dianut oleh perusahaan, termasuk pemerintah yang menginginkan karyawan atau masyarakatnya memiliki rumah sendiri.

"Saya ngerti kadang perusahaan ingin karyawan punya rumah sendiri, karena perusahaan itu dan negara masih anut tradisional finance, kalau karyawan punya rumah dan milik sendiri. Mereka sering kali lupa cicilan lebih mahal daripada sewa tiap tahun," pungkas Safir Senduk.

Aturan wajib Tapera, gaji karyawan dipotong 2,5 persen

Aturan gaji bakal kena potongan untuk Tapera itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

"Semuanya dihitung lah, biasa dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga pasti ikut berhitung mampu atau gak mampu, berat atau gak berat," kata Jokowi di Istora, Senayan, Jakarta pada Senin, 27 Mei 2024.

Nantinya pemerintah akan menetapkan besaran potongan dana Tapera yang diambil dari gaji karyawan setiap bulan sebesar 3 persen. Dalam PP tersebut pada pasal dijelaskan potongan dibayarkan 0,5 persen dibebankan kepada pemberi kerja atau perusahaan. Lalu sisanya, 2,5 persen diambil dari gaji pekerja.

Dalam Pasal 14, disebutkan bahwa potongan dana Tapera bagi pekerja mandiri atau freelancer dibayarkan secara mandiri.

Nantinya Tapera diklaim membuat peserta berpeluang mendapatkan pembiayaan dana murah jangka panjang, dalam memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta bekerja sama dengan bank penyalur.

Pembiayaan perumahan bagi peserta ini meliputi Kepemilikan Rumah (KPR), Pembangunan Rumah (KBR), dan Renovasi Rumah (KRR).

Editor: M. Reza Sulaiman

Tag:  #kontroversi #tapera #gaji #mending #kontrak #beli #rumah #saran #perencana #keuangan

KOMENTAR