Nonton Infotainment Saat Berpuasa, Seperti Apa Hukumnya?
Berpuasa di bulan Ramadan tidak hanya menahan lapar dan haus, tetapi juga hawa nafsu. Berbagai hal selain makan dan minum bisa membatalkan puasa atau mengurangi pahala puasa.
Salah satunya adalah bergosip atau gibah yang disebut bisa memakan pahala puasa. Lalu bagaimana dengan menonton acara gosip saat puasa?
Dalam perspektif fiqih moral, berbagai tindakan yang dilarang agama umumnya berisi ghibah adalah perbuatan haram dan berdosa. Hal ini sebagaimana disampaikan KH Ahmad Zahro dalam Fiqih Kontemporer Buku 3.
Allah SWT tidak menyukai perbuatan gosip dan ghibah. Hal ini tercantum dalam Surat Al Isra:
“Janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya.'' (QS: al-Isra 17:36).
Ilustrasi nonton tv (Pixabay/renateko)Tak hanya itu, dalam surat Al Hujurat ayat 12, orang yang gemar menggunjing diumpamakan seperti memakan bangkai saudaranya sendiri. Pasalnya, tindakan gibah disebut bakal mengoyak kehormatan dan harga diri orang lain.
Tak hanya itu, tindakan berbicara di belakang atau mengghibah membuat orang yang digibahi tidak berdaya membela kehormatan dirinya.
Dalam hal ini, Imam Nawawi melalui kitab Al Majmu' Syahrul Muhadzazab menyebut orang yang melakukan ghibah saat sedang puasa telah melakukan perbuatan maksiat. Kendati demikian, puasanya tidak batal tetapi pahala puasanya akan dikurangi. Hukum tersebut juga sama saat Anda menonton tayangan gosip.
Tag: #nonton #infotainment #saat #berpuasa #seperti #hukumnya