Suntik dan Infus Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Fiqih..
Berpuasa bulan Ramadan bukan hanya menahan lapar atau haus. Saat berpuasa juga dilarang memasukan berbagai cairan dari berbagai lubang tubuh, lalu bagimna dengan suntik dan infus?
Melansir dari nu online, melakukan suntik saat puasa hukumnya diperbolehkan jika dalam kondisi darurat. Kendati demikian ada tarik menarik soal hukum suntik dan indus oleh para ulama.
Menurut pendapat pertama, suntik dan infus bisa membatalkan puasa pasalnya ada cairan yang dimasukan ke dalam tubuh akan sampai ke dalam perut.
Sementara menurut pendapat kedua, hukumnya tidak membatalkan puasa sebab tidak dimasukan melalui lubang tubuh yang terbuka.
Sementara itu, menurut pendapat ketiga ada dua pertimbangan, jika sesuatu yang dimasukkan ke dalam tubuh itu masuk dalam kategori nutrisi penyuplai makanan (pengganti makanan) atau bukan nutrisi namun masuknya melalui urat nadi atau otot yang terbuka dan mengarah ke dalam perut maka hukumnya dapat membatalkan puasa.
Ilustrasi infus (Pixabay/Stefan Schweihofer)Namun jika bukan demikian, maka hukumnya tidak membatalkan puasa.
Ketiga pendapat ini terangkum dalam kitab At-Taqriratus Sadidah yang ditulis oleh Syekh Hasan bin Ahmad bin Muhammad Al-Kaff yang menyebutka bahwa Hukum suntik diperbolehkan karena kondisi darurat, akan tetapi ulama berselisih pendapat dalam membatalkan puasa sebab perkara tersebut dalam tiga pendapat:
1. Suntik membatalkan puasa secara mutlak, sebab dapat sampai ke perut.
2. Tidak membatakan secara mutlak sebab sampainya ke perut tidak memalui jalur lubang yang terbuka.
3. Pendapat yang di dalamnya terdapat perincian. Pendapat ini merupakan ashah, Yakni: jika jarum itu ditancapkan di otot yang terbuka (urat nadi) maka dapat membatalkan, sedangkan jika di otot yang tidak terbuka maka tidak membatalkan.