Daycare di Indonesia: Antara Ekspansi Layanan dan Perlindungan Anak
- Transformasi daycare di Indonesia tidak lagi dapat dipandang sebagai fenomena sosial semata. Layanan ini telah berkembang menjadi isu kebijakan publik yang strategis karena berada di persimpangan tiga kepentingan besar: pendidikan anak usia dini, pengasuhan, dan ekonomi perawatan. Namun hingga kini, ketiga aspek tersebut belum terkonsolidasi dalam satu kerangka sistem yang utuh.
Di sinilah paradoks mulai muncul. Di satu sisi, negara mendorong perluasan akses layanan secara agresif. Di sisi lain, kesiapan sistem pengaturan, pengawasan, dan perlindungan anak justru tertinggal. Akibatnya, ekspansi berlangsung lebih cepat dibanding kemampuan sistem dalam menjamin kualitas dan keamanan.
Secara normatif, Indonesia tidak kekurangan regulasi. Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 28, menegaskan bahwa pendidikan anak usia dini (PAUD) mencakup jalur formal, nonformal, dan informal, dengan Taman Penitipan Anak (TPA) sebagai bagian dari PAUD nonformal.
Penguatan berikutnya hadir melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 84 Tahun 2014 yang menegaskan bahwa TPA menyelenggarakan fungsi pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan bagi anak usia 0–6 tahun.
Dimensi pengasuhan juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 1 Tahun 2020 yang mendefinisikan pengasuhan sebagai pemenuhan kebutuhan kasih sayang, kelekatan, keselamatan, dan kesejahteraan anak. Dalam konteks ini, daycare memikul peran ganda: sebagai lembaga pendidikan sekaligus keluarga pengganti sementara.
Baca juga: Hari Ini, 9.636 Lembaga Pendidikan Islam Gelar TKA secara Serentak
Lebih jauh, melalui UU Nomor 4 Tahun 2024, akses terhadap penitipan anak dinaikkan statusnya menjadi bagian dari hak keluarga pekerja. Bahkan, Peta Jalan Ekonomi Perawatan 2025–2045 secara eksplisit menempatkan daycare sebagai instrumen peningkatan partisipasi kerja perempuan dan produktivitas nasional.
Namun, kuatnya kerangka regulasi tidak otomatis berbanding lurus dengan kualitas implementasi.
“Secara regulatif, daycare telah diakui sebagai bagian dari sistem pendidikan, praktik pengasuhan, dan bahkan sebagai infrastruktur ekonomi. Namun, konsistensi implementasinya di lapangan masih lemah,” ujar Anggota ECED Council Indonesia dan BAN BPDM periode 2023–2028, Dr Gutama.
Dorongan ekspansi makin kuat dengan hadirnya Surat Edaran Bersama Enam Menteri Nomor 2 Tahun 2025 yang mendorong percepatan pembentukan daycare lintas sektor. Kebijakan ini mengirimkan sinyal jelas bahwa negara memprioritaskan perluasan akses dan pelibatan masyarakat.
Masalahnya, ekspansi tersebut tidak diiringi penguatan sistem pengawasan, standardisasi, dan perlindungan anak.
Baca juga: Kasus Kekerasan di Daycare Little Aresha, Alarm Sistem Perlindungan Anak di Indonesia
“Dalam konteks kebijakan publik, kondisi ini berisiko menciptakan supply without safeguards, yakni peningkatan jumlah layanan tanpa jaminan kualitas dan keamanan,” tegas Gutama.
Fragmentasi data dan lemahnya jaminan mutu
Data menunjukkan adanya kesenjangan serius antara jumlah layanan dan jaminan kualitas. Hingga akhir 2024, terdapat 2.329 TPA (Pusdatin Kemendikdasmen, 2025), tetapi hanya 36,02 persen yang terakreditasi.
Di sisi lain, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat hanya 58 daycare yang terdata secara spesifik sejak 2021 memenuhi standar Taman Asuh Ramah Anak (TARA) (Kompas.com, Minggu (11/8/2024)).
Sebagian lembaga juga tidak menggunakan nomenklatur daycare, melainkan TPA, taman kanak-kanak (TK), atau kelompok bermain (KB), yang seluruhnya berada dalam skema akreditasi berbeda di bawah Kemendikdasmen.
Kondisi itu menunjukkan bahwa Indonesia menghadapi dua persoalan mendasar: fragmentasi sistem data lintas sektor dan ketiadaan standar tunggal yang mengikat seluruh bentuk layanan penitipan anak. Tanpa integrasi data dan definisi, kebijakan terkait daycare tidak memiliki basis pengendalian yang akurat dan kuat.
Baca juga: Hanya 6 Daycare Berizin di Banda Aceh, Pemkot Tutup Sementara Seluruh Tempat Penitipan Anak Ilegal
Krisis keamanan sebagai cerminan fragmentasi sistem
Berulangnya kasus kekerasan di daycare, dari Depok (2024), Yogyakarta, hingga Aceh (2026), tidak lagi dapat dipandang sebagai deviasi individual. Kondisi ini menjadi indikator kegagalan sistemik.
Literatur global telah memberikan standar yang jelas. Engle et al. (2011) menegaskan bahwa daycare harus mengintegrasikan pendidikan, kesehatan, dan gizi. United Nations Children's Fund (UNICEF) (2022, 2023) juga menekankan bahwa kualitas daycare ditentukan oleh keamanan lingkungan dan kompetensi pengasuh.
“Ketika standar minimum ini tidak terpenuhi, maka daycare tidak hanya gagal menjalankan fungsi pengembangan anak, tetapi juga kehilangan makna dasarnya sebagai ruang aman,” kata Gutama.
Permasalahan di lapangan pun menunjukkan pola serupa: pengawasan lemah dan tidak terintegrasi, kompetensi pengasuh belum terstandar, rasio anak-pengasuh tidak terkendali, orientasi bisnis melampaui standar layanan, serta absennya sistem perlindungan anak yang operasional.
“Izin operasional dalam praktiknya masih bersifat administratif, belum menjadi instrumen protektif yang mampu menjamin keselamatan anak. Indonesia menghadapi regulatory presence without regulatory coherence, aturan ada, tetapi tidak saling mengunci,” ujar Gutama.
Baca juga: Menteri PPPA soal Ledakan SMAN 72: Keselamatan Anak Perhatian Utama
Tiga sistem tanpa integrasi
Menurut Gutama, daycare saat ini berada dalam tiga rezim kebijakan yang berjalan paralel:
- Pendidikan, yang menempatkan daycare sebagai ruang stimulasi perkembangan anak melalui kurikulum dan standar capaian terukur.
- Pengasuhan, yang menekankan kualitas relasi responsif, rasa aman, kasih sayang, dan perlindungan.
- Ekonomi, yang memosisikan daycare sebagai penopang produktivitas agar orang tua, terutama perempuan, dapat tetap bekerja.
Ketiganya memiliki logika berbeda dan belum menyatu dalam desain kebijakan yang terintegrasi. Akibatnya, standar pendidikan tidak menjamin kualitas pengasuhan, izin operasional tidak menjamin keamanan anak, dan ekspansi layanan tidak diikuti pengawasan efektif.
Persoalan utamanya bukan kekurangan aturan, melainkan ketiadaan integrasi. Oleh karena itu, intervensi kebijakan perlu difokuskan pada konsolidasi sistem, bukan sekadar menambah regulasi baru.
Baca juga: Modus Pelaku Pemerkosaan 29 Anak di Boven Diogel: Kenalan di Medsos, Iming-iming Beri HP
Langkah strategis yang dapat ditempuh antara lain:
- Penetapan definisi nasional tunggal daycare lintas sektor.
- Penyusunan standar minimum nasional, meliputi rasio, keamanan, dan kualitas pengasuhan.
- Kewajiban sertifikasi serta pelatihan pengasuh.
- Pembentukan mekanisme pengawasan terpadu lintas kementerian.
- Penerapan sistem perlindungan anak yang wajib dan terukur di setiap lembaga.
Tanpa langkah tersebut, kebijakan akan terus bersifat reaktif, yakni menangani kasus setelah terjadi, bukan mencegah sejak awal.
Mengembalikan daycare sebagai ruang aman
Pada akhirnya, daycare tidak boleh berhenti sebagai instrumen kebijakan ekonomi atau layanan pendidikan semata. Layanan ini harus dikembalikan pada fungsi utamanya, yakni ruang aman bagi anak untuk tumbuh dan berkembang secara utuh.
Indonesia telah memiliki berbagai regulasi dan dorongan kebijakan untuk memperluas akses. Namun pekerjaan besar negara saat ini adalah memastikan setiap ekspansi diiringi sistem yang terintegrasi, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan anak.
“Selama fragmentasi ini dibiarkan, daycare akan terus berada dalam paradoks kebijakan: diakui sebagai hak, diperluas sebagai layanan, tetapi belum dijamin sebagai sistem yang aman,” tutup Gutama.
Tag: #daycare #indonesia #antara #ekspansi #layanan #perlindungan #anak