BPOM Siapkan Label Nutri-Level, Berapa Batas Aman Konsumsi Gula Harian?
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mulai menyiapkan label Nutri-Level untuk produk pangan olahan. Label Nutri-Level nantinya akan menandai kadar gula, garam, dan lemak (GGL) di dalam produk.
Kebijakan terbaru ini memiliki tujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengidentifikasi kandungan nutrisi di dalam makanan kemasan yang dikonsumsi sehari-hari.
Tak sampai di situ, langkah satu ini diterapkan guna menekan tingginya angka penyakit tidak menular (PTM) di Indonesia. Kebijakan tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 dan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
BPOM menjelaskan, Nutri-Level ditandai dengan huruf A sampai D serta warna yang berbeda-beda. Di mana, level A berwarna hijau tua yang menunjukkan bahwa kandungan GGL paling rendah, sedangkan level D ditandai dengan warna merah menandakan jika produk perlu dibatasi dalam konsumsinya.
BPOM pun menegaskan, bahwa kebijakan ini bukan untuk melarang konsumen dalam konsumsi produk tertentu.
Nantinya, sistem terbaru ini akan ditampilkan di bagian depan kemasan (front of pack nutrition labelling). Di mana, label Nutri-Level membantu konsumen dalam memilih produk yang lebih sehat serta bisa menakar kadar nutrisi di dalam makanan.
Penerapan Nutri-Level akan dilakukan secara bertahap, mulai dari produk minuman kemasan dan siap saji. Pada tahap awal pemerintah hanya akan mengatur penerapan label nutri-level ini untuk produk minuman kemasan ataupun siap saji.
Untuk minuman kemasan, penerapan pelabelan kadar gula akan diawasi dan diatur lebih detail oleh BPOM sebagai penanggung jawab produk olahan. Sedangkan untuk makanan siap saji akan dipantau secara langsung oleh Kementerian Kesehatan.
Pemerintah pun memberikan masa transisi bagi para pelaku usaha dalam melakukan penyesuaian 1-2 tahun sampai peraturan itu menjadi kebijakan wajib.
Sebagai tahap uji coba, kebijakan ini mulai diterapkan secara bertahap terhadap industri skala besar seperti restoran, sebelum nantinya menyasar ke sektor usaha.
Adapun aturan penerapan label kandungan gula untuk produk minuman siap saji sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 terkait Pencantuman Label Gizi dan Pesan Kesehatan Pada Pangan Olahan Siap Saji. Aturan tersebut secara resmi diteken pada tanggal 14 April 2026 lalu.
Di sisi lain, aturan mengenai pelabelan kandungan gula bagi produk minuman kemasan masih dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum. Pihal BPOM pun menjelaskan bahwa aturan ini akan segera diterbitkan dan resmi berlaku setelah proses administrasi rampung.
Berapa Batas Aman Konsumsi Gula Harian?
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menerapkan panduan konsumsi gula, garam, dan lemak yang tepat agar tubuh selalu sehat serta terhindar dari penyakit kronis.
Gula adalah salah satu sumber energi utama yang dibutuhkan oleh tubuh. Meskipun berperan penting bagi tubuh, gula tidak boleh dikonsumsi secara berlebihan.
Untuk mencapai kesehatan tubuh yang ideal, maka asupan gula yang diizinkan hanya 5% dari kebutuhan kalori harian. Hal ini berlaku untuk orang dewasa ataupun anak-anak.
Untuk memudahkan nilai konsumsi gula, berikut ini adalah acuannya berdasarkan usia yang bisa kamu gunakan:
- Dewasa: Tidak lebih dari 30 gram (sekitar 7 sendok teh) per hari
- Anak-anak 7–10 tahun: Tidak lebih dari 24 gram (sekitar 6 sendok teh) per hari
- Anak-anak 2–6 tahun: Tidak lebih dari 19 gram (sekitar 4 sendok teh) per hari
Cara Mengetahui Kadar Gula di Dalam Tubuh
Sebelum membeli makanan atau minuman, pastikan kamu membaca keterangan di dalam label kemasan produk. Label kemasan nantinya akan menginformasikan teekait nilai nutrisi ei dalam produk, termasuk jumlah gula, garam, dan lemak.
Untuk mengetahui kadar total gula di dalam satu bungkus minuman kemasan, maka jumlah yang tertera pada nilai gizi dikalikan terlebih dahulu dengan nilai jumlah sajian per kemasan.
Kemudian, barulah angka tersebut disesuaikan dengan rekomendasi batas maksimal konsumsi gula yang telah dipaparkan sebelumnya.
Misal takaran saji yang tertera adalah 3 dan kadar gula adalah 7 gram, maka total gula dalam kemasan tersebut adalah 7 gram x 3 = 21 gram.
Jadi, apabila 1 bungkus makanan ringan itu habis dikonsumsi dalam 1 hari, maka kamu sudah mengonsumsi 50% lebih dari batas maksimal jumlah gula harian.
Demikian tadi ulasan seputar BPOM siapkan label Nutri-Level untuk minuman manis, berapa batas aman konsumsi gula
harian. Semoga membantu!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Tag: #bpom #siapkan #label #nutri #level #berapa #batas #aman #konsumsi #gula #harian