Berapa Besaran Zakat Fitrah 2026? Begini Cara Menghitungnya
Ilustrasi membayar Zakat Fitrah. (Foto: Gemini AI)
06:37
27 Februari 2026

Berapa Besaran Zakat Fitrah 2026? Begini Cara Menghitungnya

Menjelang puncak Hari Raya Idulfitri, umat muslim biasanya mulai sibuk mempersiapkan kewajiban membayar zakat fitrah.

Sebagai salah satu bagian dari rukun islam, zakat fitrah wajib ditunaikan umat muslim laki-laki, perempuan, anak-anak, dewasa yang mampu. Batas penyerahan sampai sebelum salat Idulfitri dilaksanakan.

Tujuan utama melaksanakan zakat tidak lain untuk menyucikan jiwa serta menolong sesama yang membutuhkan.

Sebelum menunaikan kewajiban tersebut, sebaiknya Anda perlu mengetahui besaran zakat fitrah 2026 yang dibayarkan berdasarkan ketentuan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Kementerian Agama (Kemenag).

Besaran Zakat Fitrah 2026 Sesuai Baznas dan Kemenag

Informasi terkait besaran zakat fitrah pada Ramadan 2026, menjadi hal penting bagi umat muslim dalam menjalankan kewajiban sesuai syariat

Penetapan besaran zakat fitrah 2026 telah melalui koordinasi maupun rapat bersama beberapa pihak yang terkait seperti Kemenag, Majelis Ulama Indonesia (MUI), komunitas ulama, Baznas pada berbagai daerah.

Setelah melalui koordinasi yang serius, hasil akhir untuk tingkat lokal terdapat variasi nyata karena adanya perbedaan harga beras di pasaran. Bagaimanapun juga penentu besaran zakat berasal dari beras.

Sedangkan versi tingkat nasional, Baznas RI telah sah menetapkan nominal zakat fitrah yang diberikan pada Ramadan 2026 ini senilai Rp50.000 per jiwa, bisa disebut setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.

Besaran zakat tersebut sudah sesuai dengan standar umum untuk masyarakat Indonesia. Perlu diketahui bahwa ketentuan tersebut sudah dikomunikasikan dengan keputusan Kepala Baznas RI, yang mana mempertimbangkan perubahan harga kebutuhan pokok berbagai wilayah.

Meskipun demikian, besaran tersebut masih bisa disesuaikan lagi dengan kondisi ekonomi lokal.

Sedangkan, besaran zakat yang ditetapkan oleh Kemenag RI sedikit berbeda dari angka Baznas. Berdasarkan hasil rapat lintas sektoral, sebagai pedoman pelaksanaan zakat fitrah tingkat kabupaten/kota, ada perbedaan nilai nominal.

Contohnya seperti kabupaten Banggai, zakat fitrahnya senilai Rp39.000 per jiwa, kalau daerah lain nominalnya bisa lebih tinggi lagi, tergantung naik turunnya harga beras di pasaran lokal.

Cara Menentukan Nominal Zakat Fitrah

Zakat fitrah biasanya dihitung sesuai dengan berat makanan pokok yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat sekitar.

Patokan dasar yang digunakan sebagai takaran tepat yakni 2,5 kilogram beras maupun setara 3,5 liter. Batasan tersebut disebut sebagai ukuran paling minimal untuk keperluan zakat fitrah bagi semua jiwa muslim yang sudah mempunyai kewajiban membayar.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pembayar zakat bebas memilih antara bentuk sembako atau uang tunai, yang mana soal nilai nominal tergantung daerah masing-masing.

Masyarakat muslim yang bertempat tinggal dengan harga beras bervariasi, maka penerapannya sesuai dengan berat beras atau konversi uang tunai sebagai metode paling mudah.

Sejumlah Kabupaten, pihak Baznas maupun Kemenag membuat rincian nilai zakat dalam rupiah yang disesuaikan dengan harga beras biasa, medium maupun premium.

Penetapan tersebut tetap berpatokan dengan persyaratan zakat yang sesuai ketentuan dalam Islam, tujuan utama untuk memenuhi kebutuhan pokok penerima zakat.

Ketika Anda ingin zakat pada bulan suci Ramadan, waktu paling baik terletak di sepanjang bulan Ramadan sampai sebelum melakukan ibadah salat Idulfitri.

Kewajiban tersebut memberikan isyarat kalau zakat fitrah sebaiknya dibayarkan sebelum khatib naik mimbar. Tujuannya tidak lain adalah sebagai pembersih jiwa sekaligus wujud kepedulian sosial terhadap sesama.

Dalil Hadis dan Dasar Hukum Al-Qur’an

Perintah zakat fitrah sebenarnya sudah tercantum dalam hadis yang mana harus ditaati oleh umat muslim. Selain membawa keberkahan, jiwa menjadi suci dan selalu memiliki empati tinggi terhadap mereka yang kurang mampu.

1. Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim

«فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ»

Artinya: "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas setiap muslim, baik hamba sahaya maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat (Idul Fitri)."

2. Dalil Hadis (Fungsi & Hikmah):

Hadis Riwayat Abu Dawud:

«فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر طهرة للصائم من اللغو والرفث وطعمة للمساكين»

Artinya: "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari kata-kata kotor dan perbuatan keji, serta untuk memberi makan orang miskin."

3. Dasar Hukum Al-Qur'an (Umum):

QS. Al-Baqarah: 43:
«وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ»

Artinya: "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'."

Demikian ulasan mengenai besaran zakat fitrah 2026 yang dibayarkan berdasarkan ketentuan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Kementerian Agama (Kemenag). Semoga membantu.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Editor: Yasinta Rahmawati

Tag:  #berapa #besaran #zakat #fitrah #2026 #begini #cara #menghitungnya

KOMENTAR