Kapan Zakat Fitrah Dibayarkan? Jangan Melewati Batas Waktu Ini Agar Tidak Haram
Menjelang Idulfitri, umat Muslim diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah sebagai bentuk penyucian diri dan kepedulian terhadap sesama.
Selain sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga merupakan wujud kepedulian sosial kepada masyarakat yang kurang mampu.
Melalui zakat fitrah, kebahagiaan dan kemenangan di Hari Raya Idul Fitri diharapkan dapat dirasakan secara lebih merata, termasuk oleh masyarakat miskin yang membutuhkan.
Namun, masih banyak yang bertanya-tanya kapan waktu terbaik untuk menyalurkannya dan siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah.
Kapan Waktu Terbaik Bayar Zakat Fitrah?
Zakat fitrah wajib ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Dalam Islam, ada beberapa ketentuan mengenai waktu penyaluran zakat fitrah, di antaranya:
- Waktu Wajib: Zakat fitrah menjadi wajib bagi seorang Muslim yang mampu sejak matahari terbenam pada malam Idulfitri (malam takbiran).
- Waktu Afdhal (Paling Utama): Zakat fitrah sebaiknya dikeluarkan pada pagi hari sebelum salat Idulfitri. Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah yang menyebutkan bahwa zakat fitrah adalah untuk menyucikan orang yang berpuasa dan sebagai santunan bagi orang miskin di hari raya.
- Waktu Mubah (Dibolehkan Sebelumnya): Zakat itrah boleh ditunaikan sejak awal Ramadan hingga menjelang salat Idulfitri. Banyak ulama menganjurkan agar zakat diberikan lebih awal agar dapat didistribusikan tepat waktu kepada yang membutuhkan.
- Waktu Makruh (Tidak Dianjurkan): Menunda zakat fitrah hingga setelah salat Idulfitri hukumnya makruh, kecuali jika ada alasan tertentu yang menyebabkan keterlambatan.
- Waktu Haram: Jika zakat fitrah ditunaikan setelah hari raya Idulfitri tanpa alasan yang sah, maka hukumnya haram dan dianggap sebagai utang yang tetap harus dibayarkan.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat Fitrah?
Zakat fitrah wajib diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an (QS. At-Taubah: 60). Zakat fitrah lebih diutamakan untuk fakir miskin agar mereka dapat merasakan kebahagiaan di hari raya Idulfitri.
Penerima zakat fitrah termasuk dalam delapan golongan berikut:
- Fakir. Yakni orang yang sangat miskin dan tidak memiliki harta atau penghasilan yang cukup.
- Miskin, orang yang memiliki penghasilan tetapi tidak mencukupi kebutuhan dasar hidupnya.
- Amil, orang yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
- Muallaf, orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan dukungan.
- Riqab, budak atau hamba sahaya (di masa kini lebih relevan untuk membantu pembebasan dari perbudakan modern).
- Gharimin, orang yang memiliki utang dan kesulitan membayarnya.
- Fi Sabilillah atau mereka yang berjuang di jalan Allah, termasuk dakwah dan pendidikan Islam.
- Ibnu Sabil, yakni musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan dan tidak dapat kembali ke rumahnya.
Besaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS Tahun 1447 H/2026 M, ditetapkan bahwa besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras atau makanan pokok per jiwa, atau setara dengan uang senilai Rp50.000,00 per jiwa
Kontributor : Rizky Melinda
Tag: #kapan #zakat #fitrah #dibayarkan #jangan #melewati #batas #waktu #agar #tidak #haram