



Bagaimana Cara Beli Rumah Subsidi Pemerintah 2025? Ini Syarat yang Diperlukan
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) baru saja merilis desain baru rumah bersubsidi dengan luas bangunan terkecil 14 meter persegi. Rumah ini hanya dilengkapi satu tempat tidur yang dibangun pada tanah 25 meter persegi.
Saat merilis desain tersebut, banyak kalangan mempertanyakan standar rumah layak menurut SDGs. Pasalnya, rumah sempit tak layak ditinggali oleh satu keluarga. Lantas bagaimana cara beli rumah subsidi pemerintah 2025?
Sebelum beranjak ke proses pengajuan, penting bagi calon penerima rumah subsidi untuk memahami kriteria umum yang harus dipenuhi, sebagaimana diatur dalam kebijakan pemerintah. Syarat-syarat ini dirancang untuk memastikan bahwa subsidi perumahan tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
![Pengunjung melihat display rumah subsidi yang telah diperkcil di Jakarta, Senin (16/6/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/06/16/78524-rumah-subsidi-pemerintah-rumah-subsidi-yang-diperkecil.jpg)
Syarat Umum Penerima Rumah Subsidi
1. Calon pembeli wajib berstatus Warga Negara Indonesia yang sah.
2. Calon pembeli harus berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
3. Calon pembeli dan pasangannya (jika sudah menikah) belum pernah memiliki rumah sebelumnya. Hal ini dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah.
4. Calon penerima harus memiliki penghasilan bulanan maksimal yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Batasan ini bervariasi tergantung zonasi wilayah dan jenis rumah subsidi.
5. NPWP adalah dokumen wajib bagi calon pembeli.
6. Calon pembeli tidak boleh pernah menerima bantuan atau subsidi perumahan dari pemerintah pusat maupun daerah sebelumnya.
Detail lebih lanjut mengenai besaran penghasilan MBR diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 5 Tahun 2025. Peraturan ini membagi batasan penghasilan berdasarkan zonasi wilayah.
Pembagian zona ini mempertimbangkan berbagai faktor seperti indeks kemahalan konstruksi, rata-rata pengeluaran kontrak rumah, dan letak geografis, agar penetapan batas penghasilan lebih relevan dengan kondisi ekonomi setempat. Berikut adalah daftar penghasilan yang diperbolehkan untuk membeli rumah subsidi.
Zona 1: Meliputi wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
- Belum Kawin: Rp8.500.000
- Sudah Kawin: Rp10.000.000
- Satu Orang (Peserta Tabungan Perumahan Rakyat/Tapera): Rp10.000.000
Zona 2: Mencakup wilayah Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali.
- Belum Kawin: Rp9.000.000
- Sudah Kawin: Rp11.000.000
- Satu Orang (Peserta Tapera): Rp11.000.000
Zona 3: Termasuk wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
- Belum Kawin: Rp10.500.000
- Sudah Kawin: Rp12.000.000
- Satu Orang (Peserta Tapera): Rp12.000.000
Zona 4: Wilayah khusus yang meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek).
- Belum Kawin: Rp12.000.000
- Sudah Kawin: Rp14.000.000
- Satu Orang (Peserta Tapera): Rp14.000.000
![Pengunjung melihat display rumah subsidi yang telah diperkcil di Jakarta, Senin (16/6/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/06/16/65299-rumah-subsidi-pemerintah-rumah-subsidi-yang-diperkecil.jpg)
Persyaratan Dokumen Pengajuan KPR Subsidi
Setelah memastikan memenuhi kriteria sebagai penerima rumah subsidi, langkah selanjutnya adalah mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi ke bank-bank yang telah bekerja sama dengan pemerintah. Proses ini memerlukan kelengkapan dokumen sebagai berikut.
1. Formulir Permohonan KPR Subsidi: Harus diisi secara lengkap dan akurat.
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK): Fotokopi dokumen identitas yang masih berlaku.
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Fotokopi NPWP.
4. Surat Keterangan Penghasilan (Slip Gaji): Dokumen asli atau fotokopi yang telah dilegalisir, biasanya untuk tiga bulan terakhir. Bagi pekerja informal, dapat diganti dengan surat keterangan usaha dari kelurahan.
5. Surat Pernyataan Belum Memiliki Rumah: Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa calon pembeli dan pasangannya belum pernah memiliki rumah.
6. Surat Keterangan Domisili: Diperlukan jika alamat KTP berbeda dengan domisili saat ini, dapat diperoleh dari RT/RW atau kelurahan.
7. Buku Tabungan: Fotokopi rekening koran atau buku tabungan beberapa bulan terakhir untuk menunjukkan riwayat keuangan.
8. Surat Nikah/Cerai: Fotokopi dokumen yang relevan jika calon pembeli sudah menikah atau bercerai.
9. Dokumen Agunan: Biasanya berupa fotokopi sertifikat tanah dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari rumah yang akan dibeli.
10. Dokumen Lain yang Dipersyaratkan Bank: Setiap bank penyalur KPR subsidi mungkin memiliki persyaratan dokumen tambahan yang perlu dipenuhi.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Tag: #bagaimana #cara #beli #rumah #subsidi #pemerintah #2025 #syarat #yang #diperlukan