Jadi Alasan Vokalis Sukatani Dipecat, Ini Fatwa Ulama Soal Aurat Perempuan
Ilustrasi aurat wanita muslimah. [Unsplash]
20:17
24 Februari 2025

Jadi Alasan Vokalis Sukatani Dipecat, Ini Fatwa Ulama Soal Aurat Perempuan

Pemecatan sosok vokalis Sukatani, Citra ternyata bukan terkait lagu yang ia bawakan, sebagaimana yang disampaikan oleh kepala sekolah tempat Citra bekerja.

Pihak SDIT tempat sang vokalis Sukatani bekerja memaparkan pemecatan tersebut terkait dengan cara berpakaian yang dinilai kurang elok dan menunjukkan aurat.

Kepala Sekolah SDIT, Eti dalam keterangannya kepada wartawan pada Senin (24/2/2025) kaget dengan tampilan Citra di panggung.

Eti menyayangkan bahwa Citra mengenakan pakaian yang mengekspos aurat perempuan setiap ia tampil di depan audiens.

Publik akhirnya menilai alasan tersebut tak masuk akal lantaran Citra selalu memakai pakaian tertutup bahkan lengkap dengan bertopeng kala manggung.

Lantas, bagaimana pendapat para ulama tentang aurat perempuan?

Menurut Hadist Riwayat Abu Dawud: Seluruh tubuh kecuali telapak tangan dan wajah

Rasulullah Shallallahu alaihi Wa Sallam pernah bersabda dalam sebuah hadist riwayat Abu Dawud bahwa batas aurat seorang perempuan adalah seluruh tubuh kecuali telapak tangan dan wajah.

Hadist ini menjadi pegangan bagi seluruh perempuan Muslimah seluruh dunia untuk berpakaian sesuai syariat.

"Asma’ binti Abu Bakar masuk ke tempat Rasulullah saw dengan memakai baju yang tipis, kemudian Rasulullah saw berpaling daripadanya dan bersabda, hai Asma’, sesungguhnya apabila wanita itu sudah sampai masa haid, tidaklah boleh dilihat sebagian tubuhnya kecuali ini dan ini. Beliau menunjuk kepada muka dan kedua tapak tangannya," bunyi hadist riwayat tersebut.

Ulama menilai bahwa hadist ini shahih, sehingga diharapkan perempuan bisa mengenakkan pakaian yang menutupi seluruh tubuhnya kecuali telapak tangan dan wajah.

Tak hanya berhenti di hadist, fatwa ulama juga turut mengamini batasan aurat tersebut.

Ulama al-Hanafiyah dalam kitab al-Fiqh ‘ala al-Mazahib al-Arba’ah lalu memberikan fatwa lebih rinci yakni aurat perempuan mencakup seluruh badan kecuali wajah, telapak tangan bagian dalam dan telapak kaki bagian luar.

Sedangkan menurut Imam Syafi'i yang ajarannya diikuti oleh mayoritas masyarakat Indonesia merincikan fatwa aurat perempuan adalah eluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.

Sabda Rasulullah dalam hadist tersebut juga akhirnya tercermin melalui berbagai pakaian syar'i para perempuan Muslimah di seluruh dunia.

Perempuan muslimah di berbagai kebudayaan dan masyarakat akhirnya memakai pakaian dengan tertutup, seperti menutupi rambut, dada, lengan, dan hingga kakinya.

Namun, ada beberapa juga yang melengkapi pakaian mereka dengan lebih tertutup seperti dengan mengenakkan cadar sampai menutupi wajah kecuali matanya.

Ada pula beberapa kelompok masyarakat tertentu yang menganjurkan bagi perempuan untuk menutup wajahnya juga.

Kontributor : Armand Ilham

Editor: Farah Nabilla

Tag:  #jadi #alasan #vokalis #sukatani #dipecat #fatwa #ulama #soal #aurat #perempuan

KOMENTAR