Ini Hukum Merayakan Valentine dalam Islam, Apakah Dibolehkan atau Dilarang?
Hukum Merayakan Valentine dalam Islam (Freepik)
17:57
24 Januari 2024

Ini Hukum Merayakan Valentine dalam Islam, Apakah Dibolehkan atau Dilarang?

Setiap tanggal 14 Februari diperingati sebagai Valentine atau hari kasih sayang. Biasanya Valentine banyak dirayakan oleh kalangan remaja bersama kekasihnya. Banyak yang bertanya-tanya mengenai hukum merayakan Valentine dalam Islam

Saat Valentine tiba, banyak pasangan memilih untuk merayakan momen itu dengan menunjukkan kasih sayangnya melalui tukar kado, dinner romantis, hingga berbagi cokelat. Pada dasarnya perayaan ini akan dirayakan terutama oleh umat Kristen dan hampir seluruh orang dari negara barat. 

Apa Itu Hari Valentine

Kata 'Valentine' pertama kali dikenalkan oleh seorang pendeta yang bernama Santo Valentine. Dia-lah orang pertama yang berani menolak adanya kebijakan dari Kaisar Romawi Claudius untuk melarang pernikahan dan tunangan. Adanya larangan ini diawali dari sulitnya pemerintahan Romawi dalam merekrut pemuda dan para pria sebagai anggota pasukan perang. 

Di masa itu, pemerintahan memang dalam keadaan perang dan begitu membutuhkan tenaga sebagai prajurit. Sang Kaisar pun menilai bahwa kesulitan ini disebabkan dari keengganan para pemuda meninggalkan kekasih, istri ataupun keluarganya. Oleh karena itu, sang kaisar membuat peraturan yang melarang adanya pernikahan, lantaran dianggap sebagai salah satu penghambat dari perkembangan politik di Romawi. 

Peraturan tersebut sangat ditolak oleh santo Valentine hingga dirinya rela dihukum mati pada tanggal 14 Februari 270 M. Hari itulah yang kemudian diabadikan oleh gereja-gereja di Romawi sebagai hari Valentine dan lantas dijadikan sebagai momen simbolik ungkapan kasih sayang oleh bangsa nasrani. 

Hanya saja, dalam perkembangan dab kemajuan teknologi informasi membuat runtuhnya tembok pemisah ruang dan waktu. Hingga budaya Valentinr dianggap milik bersama semua umat. 

Bahkan tak sedikit kaum muslim yang turut merayakan hari Valentine tanggal 14 Februari dengan berbagai tradisinya dan banyak juga kaum Nasrani yang ikut memeriahkan hari raya Idul Futri. Hingga mereka tak segan saling memberikan ucapan selamat. 

Hukum Merayakan Valentine dalam Islam 

Melansir dari berbagai sumber, merayakan hari Valentine dalam Islam adalah haram sebab menyerupai kaum Nasrani. Salah satu alasan utama umat Islam dilarang untuk merayakan Valentine adalah perayaan itu karena tidak ditemukan asalnya dalam ajaran agana Islam. 

Dari H. Muhibbuthabry & H. Zulfahmi Lubis dalam bukunya yang berjudul Masail Fiqhiyah Al-Haditsah menyebutkan jika Valentine adalah: 

1. ritual yang berasal dari agama Kristen untuk mengenang para orang sucinya 

2. Perayaan atau seremoni orang Romawi Kuno saat masih penyembah berhala untuk memperingati dewi mereka 

3. Perayaan bangsa Eropa di abad pertengahan untuk mencari jodoh. 

Ikut merayakan hari Valentin menjadi tasyabuh atau menyerupai orang-orang kafir. Rasulullah SAW juga sudah menerangkab bahwa apabila seorang muslim meniru kebiasaan dari orang-orang kafir, maka dia sudah termasuk golongan mereka. 

"Barangsiapa menyerupai suatu kaum, berarti ia termasuk golongan mereka." (HR. Abu Dawud). 

Tidak hanya karena adanya larangan langsung dari Rasulullah SAW, ikut menyemarakkan Valentine maupun hari keagamaan umat lainnya dikhawatirkan akan menggelincir kepada suatu kekufuran serta perbuatan yang dilarang agama Islam. 

Selain itu, banyak ulama juga melarang perayaan hari Valentine oleh kaum muslimin lantaran di hari itu sendiri, marak terjadinya perbuatan maksiat, salah satunya yaitu zina serta pergaulan bebas terutama di kalangan remaja. 

MUI Sumut sudah mengeluarkan fatwa merayakan hari Valentine adalah perbuatan yang haram. Terdapat empat poin tausyiah yang telah disampaikan olej MUI Sumut, yaitu 

• Bahwa MUI Sumatera Utara menerbitkan Fatwa Nomor: 28/Kep/MUI-SU/VI/2001 tahun 2001 tentang Peringatan Hari Valentine Days yang memfatwakan jika memperingati Hari Vallentine Days hukumnya adalah haram. 

Selain itu, MUI Provinsi Jawa Timur juga telah menerbitkan fatwa nomor:03 tahun 2017 yang memfatwakan: 

1. Mengikuti dan berpartisipasi dalam kegiatan perayaan hari Valentine bagi orang Islam hukumnya haram, 

2. Membantu derta memfasilitasi penyelenggaraan perayaan Valentine Day juga haram. 

Itulah tadi penjelasan terkait hukum merayakan Valentine dalam Islam. Kesimpulannya adalah merayakan Valentine bagi umat Islam adalah haram karena menyerupai orang kafir.  

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Editor: Chyntia Sami Bhayangkara

Tag:  #hukum #merayakan #valentine #dalam #islam #apakah #dibolehkan #atau #dilarang

KOMENTAR