Apa Itu Mafia Tanah? Ashanty Curhat Keluarganya Jadi Korban
Ilustrasi tanah dijual (Pexels.com/Kindel Media)
16:11
13 Februari 2025

Apa Itu Mafia Tanah? Ashanty Curhat Keluarganya Jadi Korban

Ashanty tengah dibuat stres oleh sengketa tanah warisan orang tuanya yang diduga telah diambil alih pihak lain. Ia menduga ada mafia tanah yang sudah menjual aset milik keluarganya dan diubah menjadi perumahan.

"Kenapa dua tahun aku enggak mau posting, karena bagi aku oh masih enggak akan merugikan orang lain. Tapi developer sudah membangun. Aku enggak tahu, dia tahu (tanah sengketa) apa bukan. Ada buktinya dan akan kami perjuangkan," ungkap Ashanty di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).

Meski kesulitan dalam berkomunikasi dengan pihak yang terlibat, Ashanty tetap ingin merebut kembali haknya. Atas dasar ceritanya yang menjadi korban sampai menuai pertanyaan soal mafia tanah. Memangnya apa itu?

Pengertian Mafia Tanah

Melansir laman Hukum Online, Guru Besar Hukum Agraria FH Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Nurhasan Ismail pernah membahas soal mafia tanah. Menurutnya, mafia tanah adalah kelompok yang terstruktur dan terorganisir. 

Pasalnya, mereka melibatkan banyak aktor dengan pembagian kerja yang sistematis. Salah satu bagiannya adalah kelompok sponsor sebagai penyedia dana yang mempengaruhi seluruh instansi pemerintah.

Selanjutnya, ada kelompok garis depan yang menyamar sebagai warga biasa atau preman. Kelompok selanjutnya adalah pihak-pihak berwenang, seperti advokat, notaris-PPAT, hingga pemerintah pusat dan daerah.

“Mereka (mafia tanah) tidak main-main, kalau kasus mafia tanah ditangani secara biasa, maka sulit untuk ditangani karena terstrukturnya kinerja mafia tanah,” ujar Profesor Nurhasan Ismail dalam sebuah webinar pada November 2021 silam.

Ilustrasi tanah kosong. [Shutterstock]Ilustrasi tanah kosong. [Shutterstock]

Modus Mafia Tanah

Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN pada tahun 2019, yakni R Bagus Agus Widjayanto, sempat mencatat modus paling banyak atau sering dilakukan oleh para mafia tanah.

Di antaranya, masih melansir laman Hukum Online, adalah pemalsuan dokumen, penggelapan dan penipuan, dan okupasi ilegal. ATR/BPN sendiri memiliki wewenang yang terbatas untuk mengatasi mafia tanah.

Oleh karenanya, dalam menangani kasus pidana terkait mafia tanah, ATR/BPN bekerja sama dengan Polri, Kejaksaan, Komisi Yudisial, hingga Mahkamah Agung (MA). Tak hanya itu, Agus juga menyebut modus lainnya.

Mafia tanah, dikatakannya, mencari legalitas di pengadilan untuk mengabsahkan kepemilikan tanah. Adapun caranya dengan berpura-pura melayangkan gugatan perdata, yang mana pihak terlapor sebetulnya mereka sendiri.

Para mafia tanah itu menggunakan dokumen palsu dan dalam tuntutannya meminta agar disahkan sebagai pemilik asli atas tanah tersebut. Bila amar putusan mengabulkannya, maka akan dipakai untuk mengeksekusi.

Tips Menghindari Mafia Tanah

Kementerian ATR/BPN, melalui situs resminya, kerap membagikan beberapa tips untuk menghindari mafia tanah. Berikut selengkapnya lima cara agar tanah milik pribadi terhindar dari kelompok tersebut.

1. Pastikan tanah bersertifikat karena ini merupakan bukti kepemilikan yang sah atas bidang tanah. Jika tanah yang dimiliki belum bersertifikat, segera urus ke Kantor Pertanahan atau melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

2. Jangan lupa gunakan Zona Nilai Tanah (ZNT) sebagai referensi untuk mengetahui nilai tanah. Hal ini bisa diakses melalui laman www.bhumi.atrbpn.go.id atau hubungi Kantor Pertanahan setempat.

3. Simpan sertifikat tanah asli di tempat yang aman, seperti safe box di bank. Jangan pernah menyerahkan dokumen asli kepada orang lain, bahkan anggota keluarga sendiri, tanpa adanya alasan hukum yang jelas.

4. Sebelum membeli tanah, periksa keabsahan dokumen melalui Kantor Pertanahan atau aplikasi Sentuh Tanahku. Transaksi hanya dilakukan melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang.

5. Cantumkan nama dan nomor sertifikat untuk menunjukkan hak kepemilikan atas bidang tanah yang tak terpakai. Selain itu, pastikan untuk selalu melakukan pengawasan secara berkala agar tidak diklaim mafia tanah.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Editor: Yasinta Rahmawati

Tag:  #mafia #tanah #ashanty #curhat #keluarganya #jadi #korban

KOMENTAR