Mudik Gratis 2025 ke Jateng, Ini Jadwal, Syarat, Ketentuannya
ilustrasi mudik lebaran (freepik.com/pchvector)
13:14
12 Februari 2025

Mudik Gratis 2025 ke Jateng, Ini Jadwal, Syarat, Ketentuannya

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) kembali menggelar program mudik gratis 2025. Hal ini menjadi kabar baik bagi perantau warga Jateng di Jabodetabek yang ingin pulang ke kampung halamannya.

Dilihat dari situs Badan Penghubung Provinsi Jawa Tengah, program ini merupakan kolaborasi antara PemprovJateng, bersama Pemkab/Pemkot se- Jawa Tengah, PT Bank Jateng, PT Jasa Raharja, PT Semen Gresik, Baznas Provinsi Jawa Tengah, dan Perum Perumnas. Ada dua mode transportasi yang tersedia pada mudik gratis tahun ini, yakni bus dan kereta api.

Pendaftaran mudik bus: Senin 24 Februari 2025 mulai pukul 12.00 WIB hingga kuota penuh.

Keberangkatan: Rabu 26 Maret 2025 di Museum Purna Bhakti Pertiwi TMII, Jakarta Timur.
Sebelum keberangkatan, didahului daftar ulang pukul 07.00 WIB.

Pendaftaran mudik kereta api: Senin 3 Maret 2025 mulai pukul 12.00 WIB hingga kuota penuh.

Kereta Api: KA Jaka Tingkir (Stasiun Pasar Senen-Solo Balapan) berangkat Kamis, 27 Maret 2025 pukul 11.50 WIB.

KA Tawang Jawa (Stasiun Pasar Senen-Semarang Poncol) berangkat Kamis, 27 Maret 2025 Pukul 18.25 WIB.

Syarat dan Ketentuan Pendaftar:

1. Diutamakan KTP Jawa Tengah/ kelahiran Jawa Tengah.
2. Pendaftar satu keluarga/ kelompok maksimal 4 orang.
3. Pendaftar mudik kereta telah terdaftar melakukan perekaman pengenalan wajah (face recognition) yang diberlakukan di setiap stasiun.
4. Bekerja di sektor informal dan berpenghasilan rendah (asisten rumah tangga, pedagang kecil/asongan, buruh, pengemudi bajaj/online, penyandang disabilitas dll.
5. Pelajar/mahasiswa dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kampus.
6. Penyandang disabilitas dan lansia (di atas 60 tahun) dapat mendaftar dengan datang langsung ke kantor Badan Penghubung Provinsi Jawa Tengah di Jalan Darmawangsa VIII no.26 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Dokumen yang diunggah:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Identitas Anak (KIA)
2. Kartu Keluarga (KK) bagi pendaftar satu keluarga/ kelompok
3. Bukti yang menunjukkan pekerjaan pendaftar sesuai dengan persyaratan. Contoh adalah foto tanda pengenal dan foto di lokasi kerja.
4. Dokumen yang akan diunggah menggunakan format jpg/ pdf dengan ukuran maksimal 5MB

Editor: Suhardiman

Tag:  #mudik #gratis #2025 #jateng #jadwal #syarat #ketentuannya

KOMENTAR