Hukum Merayakan Valentine Haram, Kenapa?
Hari Valentine dalam bahasa Inggris adalah Valentine's Day dirayakan setiap 14 Februari. Hari ini dikenal sebagai Hari Kasih Sayang, di mana orang-orang mengungkapkan cinta dan perhatian kepada pasangan, keluarga, teman, atau orang terkasih lainnya.
Tradisi perayaan ini melibatkan pemberian hadiah seperti cokelat, bunga, kartu ucapan, dan momen romantis bersama.
Secara historis, Hari Valentine berasal dari tradisi Kristen untuk menghormati Santo Valentinus, seorang martir yang hidup pada abad ke-3. Legenda menyebutkan ia menikahkan pasangan secara rahasia di tengah larangan Kaisar Romawi.
Seiring waktu, perayaan ini berkembang menjadi simbol cinta dan kasih sayang di berbagai budaya dunia.
Lantas seperti apa hukum dalam Islam?
Hukum merayakan Valentine dalam Islam secara umum dianggap haram. Pandangan ini didasarkan pada beberapa alasan yang telah dikeluarkan oleh para ulama dan lembaga keagamaan, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Alasan Pengharaman
1. Bukan Tradisi Islam: Hari Valentine merupakan perayaan yang berasal dari tradisi Kristen, khususnya untuk menghormati Santo Valentinus.
Dalam Islam, merayakan hari yang tidak memiliki dasar dalam ajaran agama dianggap sebagai bid'ah atau inovasi yang tidak diperbolehkan.
Ini sejalan dengan hadis yang menyatakan bahwa "Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka" (HR. Abu Dawud).
2. Potensi Pergaulan Bebas: Perayaan Valentine sering kali dihubungkan dengan perilaku yang dapat mendekatkan individu pada pergaulan bebas dan zina, yang sangat dilarang dalam Islam.
Dalam Surah Al-Isra' ayat 32, Allah SWT berfirman: "Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk" (QS. Al-Isra', 32).
3. Dampak Negatif: MUI menegaskan bahwa perayaan ini berpotensi membawa keburukan dan merusak moral generasi muda, terutama di kalangan remaja yang belum menikah.
Kegiatan yang sering dilakukan saat merayakan Valentine, seperti berkumpul berduaan dan bertukar hadiah, dapat menimbulkan situasi yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Fatwa MUI
Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2017 secara tegas menyatakan bahwa merayakan Hari Valentine adalah haram bagi umat Islam. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa perayaan tersebut tidak memiliki akar tradisi dalam Islam dan lebih banyak diisi dengan hal-hal negatif.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, umat Islam dianjurkan untuk tidak merayakan Hari Valentine. Sebagai alternatif, Islam mendorong umatnya untuk menunjukkan kasih sayang setiap saat tanpa harus menunggu hari tertentu, serta menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan etika dalam interaksi sosial.