Naik Privat Jet Saat Jadi Ketua MK, Mahfud MD Lakukan Gratifikasi? Ini Kata Mantan Orang KPK
Postingan lawas Mahfud MD viral lagi. (X @mohmahfudmd)
19:33
9 September 2024

Naik Privat Jet Saat Jadi Ketua MK, Mahfud MD Lakukan Gratifikasi? Ini Kata Mantan Orang KPK

Pengakuan mantan Menkopolhukam, Mahfud MD soal dirinya yang sering kali naik private jet milik Jusuf Kalla mengundang polemik. Pasalnya menurut Mahfud MD, ia mendapatkan fasilitas tersebut saat masih menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya sering naik private jet (PJ) milik Pak JK. Saat jadi Ketua MK saya pernah naik PJ Pak JK Jakarta-Makassar karena diundang khuthbah hari raya di Masjid Almarkaz (Makassar). Pak JK sebagai Ketua Pembina Masjid, mengantar dan menemani saya dengan PJ-nya, plus kamar hotel," tulis Mahfud MD.

Pernyataan Mahfud MD sontak menuai pro-kontra, tak sedikit yang menduga fasilitas private jet tersebut termasuk dalam gratifikasi. Dalam hal ini mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah ikut buka suara di akun X (dulu Twitter) miliknya.

Pada kasus Mahfud MD, Febri Diansyah menyoroti tiga poin antara lain jabatan Mahfud MD yang menjadi Ketua KPK kala itu, mendapat fasilitas private jet oleh JK, dan urusan mengisi khutbah.

Baca Juga: Tak Kunjung Klarifikasi, 4 Tingkah Santuy Kaesang di Tengah Kasus Jet Pribadi Banjir Cibiran

Febri meyebutkan ada tiga hal yang perlu diperhatikan dalam konsep gratifikasi, yakni penerimanya adalah penyelenggara negara atau pegawai negari (PN), penerima gratifikasi berhubungan dengan jabatan PN, dan penerimaan gratifikasi bertentangan dengan kewajiban PN.

"Untuk poin 1, penerima PN. Jelas, Pak Mahfud memenuhi syarat (gratifikasi) karena saat itu menjabat sbg Ketua MK. Untuk poin 2 & 3, perlu dipilah dulu, apakah ada penerimaan gratifikasi? Mengacu pada penjelasan Pasal 12 B UU Tipikor, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, trmasuk fasilitas," tulis Febri seperti dikutip Senin (9/9/2024).

"Apakah ada penerimaan gratifikasi oleh Pak Mahfud? dari klarifikasi Pak Mahfud, jawabannya ada. Yaitu penerimaan fasilitas pesawat jet. Apakah itu gratifikasi yabg terlarang/dianggap suap? Tunggu dulu, perlu analisis poin berikutnya," imbuhnya.

Febri menyebutkan untuk disebut sebuah gratfikasi perlu melihat aspek lain seperti hubungannya dengan jabatan. Dalam hal ini maka perlu dilihat hubungan fasilitas jet pribadi dari Jk apakah berkaitan dengan jabatan Mahfud MD sebagai MH atau tidak.

"Kapasitas Prof @mohmahfudmd inilah yg perlu dipertegas. Apakah ketika pergi ke Makasar dengan pesawat jet pak JK tersebut ia dalam kapasitas sbg Ketua MK atau justru sbg ulama?," ungkap Febri.

Baca Juga: 16 Jenis Gratifikasi yang Tidak Wajib Dilaporkan Menurut KPK

"Kalau sebagai Ketua MK, maka gratifikasi yang diterima dianggap suap karena ada hubungan jabatan. Tapi jika Prof @mohmahfudmd menerima fasilitas pesawat jet dalam kapasitas sebagai ulama untuk melalukan dakwah atau ceramah hari raya di Makasar, tanpa embel2 atau fasilitas jabatan, maka menurut saya fasilitas pesawat jet yang diterima tidak memenuhi syarat disebut memiliki hubungan jabatan," tandasnya.

Febri menyebut ada kompeksitas dalam penerapan gratifikasi, sehingga menetapkan gratifikasi butuh waktu hingga 30 hari kerja di KPK.

"Biar klir, jadi kesimpulannya (didasarkan poin-poin) klarifikasi Prof @mohmahfudmd. Penerimaan fasilitas pesawat jet bukanlah gratifikasi yg dianggap suap sbgaimana dimaksud Pasal 12 B UU Tipikor," paparnya.

Editor: Ruth Meliana

Tag:  #naik #privat #saat #jadi #ketua #mahfud #lakukan #gratifikasi #kata #mantan #orang

KOMENTAR