10 Hari Sebelum Pelantikan, Trump Hadapi Vonis dalam Kasus Uang Tutup Mulut
Presiden Terpilih AS, Donald Trump - Presiden AS terpilih, Donald Trump sebelum kembali ke Gedung Putih akan menghadapi vonis dalam kasus uang tutup mulut. 
10:50
5 Januari 2025

10 Hari Sebelum Pelantikan, Trump Hadapi Vonis dalam Kasus Uang Tutup Mulut

Presiden AS terpilih, Donald Trump sebelum kembali ke Gedung Putih akan menghadapi vonis dalam kasus uang tutup mulut.

Seorang hakim New York, Juan Merchan mengatakan, akan menjatuhkan hukuman kepada Trump atas kejahatannya pada 10 Januari, dikutip dari CBS News.

Vonis hukuman untuk Trump ini hanya hanya 10 hari sebelum pelantikannya pada 20 Januari 2025.

Sebagai informasi, Trump dinyatakan bersalah pada bulan Mei atas 34 tuduhan kejahatan pemalsuan catatan bisnis terkait dengan pembayaran 130.000 USD kepada bintang film dewasa Stormy Daniels.

Pemalsuan ini dilakukan untuk menyamarkan pembayaran uang tutup mulut sebagai pengeluaran bisnis legal.

Pembayaran tersebut bertujuan untuk membeli kesunyian Daniels atas dugaan hubungan pribadi dengan Trump pada tahun 2006. 

Trump awalnya membantah mengetahui soal pembayaran ini. 

Namun Michael Cohen, yang saat itu merupakan pengacara pribadi Donald Trump mengungkapkan, Trump terlibat dalam proses pembayaran dan penggantian dana tersebut.

Trump menjadi mantan Presiden AS pertama yang menghadapi dakwaan pidana.

Hakim Merchan Menyatakan Tidak Ada Pembatalan Hukuman

Trump awalnya telah mengajukan argumen dalam sebuah mosi yang menyerukan bahwa hukuman untuknya dibatalkan.

Namun Merchan dengan tegas menolak mosi tersebut dan mengatakan bahwa hal itu tidak terjadi.

"Pengadilan ini memutuskan bahwa baik pembatalan putusan juri maupun penolakan dakwaan tidak diwajibkan oleh doktrin kekebalan Presiden, Undang-Undang Transisi Presiden, atau Klausul Supremasi," tulis Merchan dalam perintahnya pada Jumat (2/1/2025).

Dalam putusan hukuman ini, Merchan mengatakan Trump tidak akan menghadapi hukuman penjara.

Ia menulis bahwa jaksa setuju dengan keputusan ini.

Merchan menjelaskan bahwa presiden terpilih dapat hadir secara langsung atau virtual untuk sidang tersebut.

"Tampaknya tepat pada saat ini untuk menyatakan kecenderungan pengadilan untuk tidak menjatuhkan hukuman penjara, hukuman yang sah berdasarkan putusan tetapi (jaksa penuntut) akui tidak lagi mereka anggap sebagai anjuran yang dapat dilaksanakan," tulis Merchan.

Atas putusan hakim ini, presiden terpilih telah mengunggah di media sosial yang menolak perintah hakim tersebut.

Ia menganggap bahwa putusan hakim adalah "serangan politik yang tidak sah", dikutip dari BBC.

Trump juga menyebut kasus tersebut "tidak lebih dari sandiwara yang dibuat-buat".

Sebagai informasi, keputusan Merchan merupakan keputusan terbaru dalam serangkaian keputusan bersejarah yang ditetapkan oleh kasus tersebut.

Dakwaan terhadap Trump pada bulan Maret 2023 menjadikannya mantan presiden pertama dalam sejarah AS yang didakwa secara pidana. 

Trump telah menjalani persidangan selama tujuh minggu pada musim semi ini, yang berlangsung selama pemilihan pendahuluan presiden dari Partai Republik.

(Tribunnews.com/Farrah)

Artikel Lain Terkait Donald Trump

Editor: Sri Juliati

Tag:  #hari #sebelum #pelantikan #trump #hadapi #vonis #dalam #kasus #uang #tutup #mulut

KOMENTAR