Apakah Iran Berhak Patok Tarif untuk Kapal yang Lewat Selat Hormuz?
- Ketegangan di Selat Hormuz mencapai titik baru setelah Iran dilaporkan mulai menerapkan sistem "gerbang tol" bagi kapal-kapal yang melintas.
Langkah ini merupakan respons Teheran atas kecamuk perang yang dipicu oleh serangan Amerika Serikat (AS)-Israel pada 28 Februari.
Iran membalas dan menutup Selat Hormuz, jalur laut penting bagi 20 persen minyak dunia. Konflik tersebut kini memicu krisis energi terburuk dalam beberapa dekade terakhir.
Baca juga: Lega Kapal Tanker Diizinkan Lewat Hormuz, PM Malaysia Berterima Kasih ke Iran
Blokade di jalur maritim paling krusial bagi pasokan minyak dunia ini telah menyebabkan hampir 2.000 kapal "terdampar" di sekitar selat.
Para ahli memperingatkan bahwa jika situasi ini berlanjut, resesi global tinggal menunggu waktu, sebagaimana dilansir Al Jazeera, Kamis (26/3/2026).
Di satu sisi, isu mengenai pemungutan tarif "tol" bagi kapal-kapal yang melintasi Selat Hormuz memicu perdebatan hukum internasional.
Apakah secara hukum internasional Iran berhak menarik pungutan bagi kapal-kapal yang melintasi Selat Hormuz?
Baca juga: Iran Izinkan Kapal Negara Sahabat Lewat Selat Hormuz, Indonesia Bagaimana?
Perspektif hukum internasional
Secara umum, aturan lalu lintas laut internasional mengacu pada Konvensi PBB tentang Hukum Laut atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).
Apurva Mehta, mitra di firma hukum India ANB Legal, menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 17 UNCLOS, setiap kapal asing memiliki hak "lintas damai" di perairan teritorial negara mana pun.
"Berdasarkan Pasal 19 UNCLOS, lintasan dianggap damai selama tidak merugikan perdamaian, ketertiban, atau keamanan negara pesisir," ujar Mehta kepada Al Jazeera.
Namun, terdapat celah hukum yang digunakan Iran. Meski telah menandatangani UNCLOS, parlemen Iran hingga kini belum meratifikasinya.
Baca juga: Israel Tewaskan Komandan AL IRGC, Sosok di Balik Blokade Selat Hormuz
"Oleh karena itu, Iran akan berpendapat bahwa mereka tidak terikat oleh rezim internasional di bawah UNCLOS," tambah Mehta.
Lebih lanjut, Pasal 38 UNCLOS menyatakan bahwa semua kapal menikmati "hak lintas transit" yang tidak dapat ditangguhkan oleh negara mana pun. Namun, posisi geografis Selat Hormuz memberikan kerumitan tersendiri.
Jason Chuah, Profesor Hukum Maritim dari City University of London, menjelaskan bahwa pada titik tersempitnya, Selat Hormuz hanya memiliki lebar 21 mil laut atau 39 km.
Mengingat negara pesisir dapat mengklaim hingga 12 mil laut sebagai perairan teritorial, maka seluruh lebar selat tersebut merupakan tumpang tindih perairan teritorial Iran dan Oman.
Baca juga: Iran Serap Taktik Drone Rusia, AS Terancam Kewalahan di Selat Hormuz
"Iran mengeklaim kedaulatan atas wilayah tersebut," kata Chuah.
Meski demikian, Chuah menekankan bahwa Iran tidak memiliki yurisdiksi di luar 12 mil laut dari pantainya.
Artinya, Iran tidak bisa memungut biaya jika kapal menggunakan garis pantai Oman. Namun, faktor keamanan menjadi penentu.
"Jadi, jika Anda ingin kapal Anda aman, Anda mungkin memutuskan untuk berlayar di sisi Iran, membayar, dan mendapatkan izin lintas aman," jelasnya.
Baca juga: Inggris Siap Pimpin Koalisi untuk Buka Kembali Selat Hormuz, Mulai Ikut Perang?
Pembelaan diri atau perang ekonomi?
Iran berargumen bahwa penarikan tarif "tol" ini diperlukan untuk menjamin keamanan di tengah situasi perang.
"Sangat alami. Sama seperti di koridor lain, saat barang melintasi suatu negara, bea dibayarkan. Kami menjamin keamanannya," ujar seorang pejabat Iran melalui media Tasnim.
Namun, para ahli hukum meragukan klaim ini. Chuah mencatat bahwa di bawah hukum konflik bersenjata, negara yang bertikai memang memiliki hak untuk memeriksa kapal guna memastikan mereka tidak membantu musuh.
Akan tetapi, Chuah menegaskan bahwa menghentikan semua lalu lintas komersial atau memungut biaya transit adalah langkah yang melampaui batas pertahanan diri.
"Dan menjadi perang ekonomi ilegal," papar Cuah.
Baca juga: Ketika Teori Benturan Peradaban Tenggelam di Selat Hormuz
Ilustrasi Selat Hormuz.
Rencana mematok tarif "tol" di Selat Hormuz juga dikritik oleh sejumlah pihak. Sultan al-Jaber, CEO ADNOC, menyebut tindakan Iran sebagai "terorisme ekonomi".
"Ketika Iran menyandera Hormuz, setiap bangsa membayar tebusannya. Tidak ada negara yang boleh dibiarkan mengganggu stabilitas ekonomi global dengan cara ini," tegasnya.
Di sisi lain, beberapa negara seperti India tetap bersikeras pada prinsip kebebasan navigasi.
Rajesh Kumar Sinha, pejabat senior kementerian pelayaran India, menyatakan bahwa tidak diperlukan izin atau pembayaran untuk berlayar melalui selat tersebut.
"Ada kebebasan navigasi melalui selat tersebut. Merupakan keputusan penyewa dan perusahaan pelayaran kapan harus berlayar atau tidak," ucap Sinha.
Baca juga: Israel Tewaskan Komandan AL IRGC, Sosok di Balik Blokade Selat Hormuz
Tag: #apakah #iran #berhak #patok #tarif #untuk #kapal #yang #lewat #selat #hormuz