Temui Kecurangan, Panwaslu Kuala Lumpur Usulkan Gelar Pemungutan Suara Ulang Pada Metode KSK dan Pos
Panwaslu LN Kuala Lumpur(Antara)
20:00
15 Februari 2024

Temui Kecurangan, Panwaslu Kuala Lumpur Usulkan Gelar Pemungutan Suara Ulang Pada Metode KSK dan Pos

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Luar Negeri Kuala Lumpur telah menyatakan bahwa Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur terbukti melakukan pelanggaran administratif Pemilu melalui sistem Kotak Suara Keliling (KSK) dan Pos, sehingga mengusulkan untuk melakukan pemungutan suara ulang.

Dilansir melalui Antara News pada Kamis (15/2), Ketua Paanwaslu LN Kuala Lumpur Rizky Al Farizie mengatakan bahwa telah melakukan penelusuran terhadap beberapa isu yang berkaitan dengan pemungutan suara dengan metode Pos dan Kotak Suara Keliling (KSK) yang ada diseluruh wilayah Kuala Lumpur.

Risky mengungkapkan bahwa selama penelusuranya ia menemukan beberapa pelanggaran administratif yang terjadi terkait pemungutan suara dengan metode Pos yang ditemui ada 1.972 surat suara dikembalikan oleh satu orang tidak diketahui identitasnya. Cara pengembalian itu pun dinilai tidak sesuai dengan standar operasional prosedur Pos Malaysia.

Sedangkan terkait dengan metode KSK, ia mengatakan ada 136 kotak suara keliling yang terjadi kesalahan dalam proses pendistribusian karena PPLN selaku Panitia Pemilihan Luar Negri menyediakan 500 suara pada seluruh KSK padahal setiap KSK memiliki jumlah Daftar Pemilih Tetap atau DPT yang berbeda.

Panwaslu, menurut Rizky juga mendapat laporan adanya pemilih yang melakukan dua kali pencoblosan. “ini meresahkan karena bisa mendegradasi pemilu,” ujarnya.

Tak hanya itu, Panwaslu juga menerima laporan terkait video viral yang menunjukkan tumpukan surat suara sudah tercoblos di wilayah kerja PPLN Kuala Lumpur, Namun pihaknya masih melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan PPLN terkait.

Terkait dugaan pelanggaran pemilu tersebut, pihaknya Panwaslu mengirimkan suarat rekomendasikan kepada PPLN Kuala Lumpur yang terdiri dari beberapa masukan diantaranya:

  1. Pertama,tidak menghitung hasil pemungutan suara melalui metode Pos di seluruh wilayah Kuala Lumpur
  2. Kedua, tidak menghitung hasil pemungutan suara dengan metode Kotak Suara Keliling (KSK)
  3. Ketiga melaksanakan pemungutan suara ulang dengan metode Pos dan KSK
  4. Keempat, Pelaksanaan pemungutan suara ulang dimaksudkan harus didahului dengan pelaksanaan pemuktahiran daftar pemilih untuk metode Pos dan KSK.
  5. Kelima, tidak menetapkan seluruh pemilih yang telah memberikan suara ditempat pemungutan suara Kuala Lumpur sebagai pemilih pada Pemungutan Suara ulang metode pos dan KSK.
  6. Mengevaluasi metode Pos dengan pemilihan metode lain guna menghindari kesalahan atau kejadian yang sama.

Adapun berkaitan dengan pelanggaran yang terjadi Panwaslu telah berkoordinasi dengan Bawaslu RI termasuk Gakkumdu dan tentunya akan ada tindaka hukum yang diambil.

Sementara itu, terkait rekomendasi Panwaslu Luar Negeri Kuala Lumpur, Juru bicara PPLN Kuala Lumpur melalui Puji Sumarsono mengungkapkan baru menerima surat rekomendasi itu dan masih akan dikaji lebih lanjut.

“Kami akan diskusikan dulu terkait poin-poin rekomendasi dan belum ada Keputusan hingga sampai saat ini masih sedang berjalan perhitungan suara KSK,”ujarnya. 

Editor: Bintang Pradewo

Tag:  #temui #kecurangan #panwaslu #kuala #lumpur #usulkan #gelar #pemungutan #suara #ulang #pada #metode

KOMENTAR