Keputusan Sementara Mahkamah Internasional Soal Genosida Israel: Tak Perintahkan Gencatan Senjata
Presiden Mahkamah Internasional (ICJ) Pengacara AS Joan Donoghue (2 kanan) berunding dengan rekan-rekannya di pengadilan di Den Haag pada 12 Januari 2024, sebelum sidang kasus genosida terhadap Israel yang diajukan oleh Afrika Selatan. 
21:00
26 Januari 2024

Keputusan Sementara Mahkamah Internasional Soal Genosida Israel: Tak Perintahkan Gencatan Senjata

Mahkamah Internasional (ICJ) pada Jumat memerintahkan Israel untuk mengambil “semua tindakan sesuai kewenangannya” untuk mencegah tindakan genosida di Gaza, namun tidak memerintahkan gencatan senjata.

Memberikan keputusan sementara dalam kasus gugatan genosida di Den Haag atas indikasi tindakan sementara, ICJ mengatakan:

“Negara Israel akan sesuai dengan kewajibannya berdasarkan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, sehubungan dengan orang-orang Palestina di Gaza, mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah dilakukannya semua tindakan dalam lingkup Pasal Dua konvensi."

ICJ juga mengatakan kalau Israel "harus segera memastikan bahwa pasukan militernya tidak melakukan kematian seperti yang disebutkan di atas."

“Pengadilan lebih lanjut mempertimbangkan bahwa Israel harus mengambil tindakan segera dan efektif untuk memungkinkan penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan untuk mengatasi kondisi kehidupan buruk yang dihadapi warga Palestina di Jalur Gaza,” tambahnya.

Israel harus melaporkan kepada ICJ dalam waktu satu bulan mengenai kepatuhannya terhadap perintah tersebut.

Tag:  #keputusan #sementara #mahkamah #internasional #soal #genosida #israel #perintahkan #gencatan #senjata

KOMENTAR