Dokter PPDS Bunuh Diri Diduga Akibat Perundungan, Kemenko PMK Bakal Minta Masukan Organisasi Profesi
Hal ini dilakukan menyusul dugaan meninggalnya Aulia Risma Lestari (30), mahasiswi PPDS Universitas Diponegoro (Undip), akibat didugamengalami perundungan dari seniornya.
"Kita justru ingin mendengar dari temen-temen asosiasi profesi dokter, mendengar lebih terbuka. Apakah yang kita dengar hanya itu saja atau terjadi di tempat lain," kata Warsito di Kantor Kemenko PMK, Senin (19/8/2024).
Pelibatan organisasi profesi, kata Warsito, untuk mencari masukan cara mencegah perundungan dalam PPDS.
Dirinya mengatakan kasus perundungan terkadang sangat terkait dengan senioritas di dalam pendidikan profesi.
"Jadi, setiap asosiasi profesi itu apa, tingkat senioritas itu memegang peranan sangat penting sehingga terkadang itu disalahartikan atau disalahgunakan untuk mengopspek juniornya. Menggantikan jadwal, praktek, atau jaga tunggu gitu ya," jelas Warsito.
Warsito mengatakan Pemerintah bakal membuat regulasi untuk mencegah kasus perundungan terjadi lagi.
" Mari kita buat regulasi yang benar-benar bisa melindungi pendidikan yang sejatinya memberikan makna kepada profesi. Bukan kepada fungsi non profesi," pungkasnya.
Kementerian Kesehatan melakukan investigasi terkait meninggalnya Aulia Risma Lestari (30), mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip).
Aulia diduga bunuh diri karena mengalami perundungan dari seniornya di Undip.
Kemenkes melakukan pemeriksaan terhadap Pendidikan Dokter Spesialis FK Undip.
"Pembinaan dan pengawasan PPDS ada pada Pendidikan Dokter Spesialis FK Undip bukan pada RS Kariadi, sebagai unit dari Kemenkes. Walau demikian Kemenkes sudah bergerak cepat dan tegas untuk menginvestigasi kejadian ini," ujar Juru Bicara Kemenkes dr. Mohammad Syahril melalui keterangan tertulis, Kamis (15/8/2024).
Syahril mengungkapkan Kemenkes telah menerjunkan tim Inspektorat Jenderal ke Rumah Sakit Kariadi untuk menginvestigasi penyebab bunuh diri.
Tag: #dokter #ppds #bunuh #diri #diduga #akibat #perundungan #kemenko #bakal #minta #masukan #organisasi #profesi