150
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat DKI Jakarta, Mujiyono. (Risky Syukur/Antara)
17:33
1 Februari 2025
Ramai Influencer Labeli 'Approved' Produk Kosmetik, BPOM Diminta Bertindak Tegas
– Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Mujiyono, mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk segera mengambil tindakan tegas terkait maraknya penggunaan label "approved" oleh influencer atau content creator dalam ulasan produk kosmetik. Menurut Mujiyono, BPOM memiliki kewenangan untuk menentukan apakah suatu produk kosmetik layak edar sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2017 tentang BPOM. “BPOM berhak mengizinkan produk kosmetik untuk layak edar atau tidak. Masyarakat juga harus bijak dalam membeli produk kosmetik dan tidak mudah terpengaruh oleh klaim yang tidak jelas dari influencer atau content creator,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (1/2). Menurut Mujiyono, tingginya jumlah review dari influencer yang memberikan label "approved" pada produk kosmetik tertentu bisa memengaruhi kepercayaan masyarakat dan menciptakan persaingan yang tidak sehat antara pelaku usaha kosmetik, terutama di industri kosmetik lokal. Hal tersebut, lanjutnya, dapat berpotensi mematikan usaha kecil dan menciptakan pengangguran. Senada dengan itu, Kepala BHPP Partai Demokrat DKI Jakarta Yunus Adhi Prabowo mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menilai suatu produk kosmetik. Ia mengungkapkan, pelaku usaha kosmetik yang telah memenuhi persyaratan Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) dan telah memperoleh izin edar dari BPOM, menjamin bahwa produk yang telah disetujui BPOM memenuhi standar kualitas yang ditetapkan. Yunus juga menegaskan bahwa hanya BPOM yang memiliki kewenangan untuk menyatakan apakah suatu produk kosmetik sudah "approved" dan aman untuk digunakan. Menurutnya, pemberian label "approved" oleh influencer tanpa dasar yang jelas hanya dapat membingungkan masyarakat. Selain itu, ia mengingatkan bahwa penyebaran informasi tentang komposisi produk kosmetik yang seharusnya merupakan rahasia dagang dapat berujung pada pelanggaran hukum, sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Sebelumnya, Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan keprihatinannya terhadap fenomena ini. Ia menegaskan bahwa BPOM adalah satu-satunya lembaga yang berwenang memberikan label "approved" terhadap produk kosmetik setelah melakukan pengawasan resmi. “Tindakan memberikan label ‘approved’ oleh influencer tanpa otoritas resmi dapat membingungkan masyarakat dan memengaruhi keputusan mereka dalam memilih produk kosmetik,” ucapnya. Taruna menambahkan, pengujian terhadap produk kosmetik bersifat rahasia dan hanya dapat diakses oleh pihak yang bertanggung jawab, seperti pemilik izin edar. BPOM sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam pengawasan peredaran kosmetik akan mengambil tindakan terhadap pihak-pihak yang melanggar ketentuan ini. Fenomena review produk kosmetik oleh influencer memiliki dampak positif dalam hal edukasi kepada masyarakat mengenai keamanan dan mutu kosmetik. Namun, jika tidak dilakukan dengan cara yang tepat, hal tersebut bisa menimbulkan masalah, seperti klaim berlebihan atau informasi yang tidak akurat yang dapat merugikan konsumen.
Editor: Sabik Aji Taufan
Tag: #ramai #influencer #labeli #approved #produk #kosmetik #bpom #diminta #bertindak #tegas